Soal Jabatan Ketua APHTN-HAN, MKMK Putuskan Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik

JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyebut Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak terbukti melanggar kode etik karena ia juga merupakan Ketua Asosiasi Hukum Publik dan Hukum Administrasi Publik (APHTN-HAN). ).

“Hakim tersebut tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi selama menjabat Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruhnya terhadap penyelesaian perkara PHPU Tahun 2024 bagi Presiden dan Wakil Presiden,” tegasnya. kata Ketua Hakim. I Dewa Gede Palguna, Pembacaan Putusan, Kamis (25/4/2024).

MKMK juga menilai Guntur Hamzah tidak melanggar etika dan perilaku hakim konstitusi terkait dalil hukum dalam pembahasan putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX/2023.

“Hakim tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi karena berkaitan dengan hakim yang didakwa melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) terkait Argumentasi. Pendapat Khusus Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 29-51-55 “/PUU-ХХ/2023”, yang menjadi dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-ХХ/2023,” jelasnya.

Sekadar informasi, Guntur diduga melanggar etika hakim konstitusi karena ia juga merupakan Ketua Ikatan Guru Hukum Publik dan Hukum Publik (APHTN HAN).

Dan dalam laporan Nomor 07MKMK/L/04/2024 yang disampaikan GAS, diberitakan tentang Guntur karena diduga terlibat dalam putusan Mahkamah Konstitusi tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden dalam keputusan tersebut. Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIX. /2023.

Sebelumnya, MKMK menggelar sidang pendahuluan laporan FORMASI dan GAS di Ruang Rapat Gedung 2 Jakarta, Selasa (16/4/2024). Sidang yang digelar tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok pemberitaan wartawan ini dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Deva Gede Palguna bersama anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *