Soal Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Jadwalkan Konsultasi ke DPR

JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan pihaknya akan segera mengatur jadwal berkonsultasi dengan DPR sebagai partai legislatif. Hal ini menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang batasan usia Calon Kepala Daerah (Kakada).

“Sebagai kewajiban moral, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang,” kata Idham, Selasa (4/6/2024).

KPU meyakini pembentuk undang-undang memahami betul bahwa putusan MA telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat.

Sebelum konsultasi DPR dan pemerintah, KPU akan mengadakan pembahasan internal sebagai penyelenggara. Pembahasan tersebut untuk menyelaraskan putusan MA dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang ada.

“Iya, KPU akan memeriksa dan menutupnya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *