Soal Revisi UU Penyiaran, Anggota Dewan Pers: Ada Upaya Merenggut Kebebasan Pers

Jakarta: Ketua Komisi Pengaduan dan Penerapan Kode Etik Yadi Hendriana mengatakan upaya pemberantasan kebebasan pers telah dilakukan selama 17 tahun terakhir. Namun kali ini, upaya untuk memberantas kebebasan pers telah menghantam hati para jurnalis.

Artinya adalah munculnya amandemen undang-undang penyiaran. Oleh karena itu, menilai draf revisi ibarat kilat di siang hari.

“Tahun 2007, 2017, 2020 (upaya merampas kebebasan pers) masih bisa kita kendalikan, bisa dibilang, tapi tahun 2024 akan luar biasa karena langsung ke hati.” . (15/5/2024).

Konon, amandemen tersebut menyerang kewenangan Dewan Pers yang sebenarnya sudah ada pada edisi ke-40 tahun 1999. Serangan kedua ditujukan langsung terhadap Kerajaan, yang dalam teks undang-undang melarang publikasi informasi investigasi.

Isinya apa? Perampasan kewenangan Dewan Pers berdasarkan Pasal 15 UU Pers. Jantung kedua adalah perebutan mahkota dengan pelarangan jurnalis investigatif. Jurnalisme investigatif adalah ruh jurnalis. Kalau keduanya ini dihilangkan, kita tidak ada. lagi memiliki kebebasan pers.

Oleh karena itu, Dewan Pers bersama seluruh komunitas media menolak revisi UU Penyiaran. Yadi menilai kebebasan pers sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

“Mereka merasa pers itu benar-benar bebas, padahal mereka lupa bahwa Indonesia bisa besar, demokrasi bisa besar, sehingga masyarakat bisa mendapat informasi yang berimbang, kecuali pro dan kontra pers, asalkan ada kebebasan. ekspresi. Umpan balik. . “Dan kebebasan pers ini membawa manfaat yang sangat besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *