Soal Tarif, Dishub Minta PT MRT Jakarta Tunggu Pengumuman Resmi

JAKARTA – PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta tetap menerapkan tarif yang disepakati Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, meski ada penolakan dari beberapa anggota Dewan. PT MRT optimistis tarif Rp1.000 per kilometer mampu melampaui target penumpang sebanyak 65.000 penumpang per hari.

Meski demikian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta PT MRT tidak lalai dalam memperkenalkan tarif sebelum pengumuman resmi. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan Pemprov DKI akan mengumumkan tarif metro secara resmi dalam waktu dekat. Dia tidak bisa memastikan waktu pastinya: baik sebelum maupun sesudah tanggal 1 April.

“MRT saat ini sedang mempersiapkan penerapan tarif hasil kesepakatan Gubernur dan Ketua DPRD, jadi ayo persiapannya perlu. Tapi tunggu pengumuman resminya, nanti akan diumumkan,” kata Sigit, Kamis. (28 Maret 2019). (Baca juga: PT MRT tetap mengenakan tarif Rp 1.000 per kilometer meski masih dianggap ilegal)

Selain itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Tawfik meminta MRT menunggu hasil kesepakatan tarif yang diambil dalam rapat pengurus bersama (rapimgab). Sebab, uang Rp14.000 itu hanya kesepakatan antara Presiden DNRD dan Gubernur Anis.

Dikatakannya, jika memang ingin dijadikan pedoman, sebaiknya ambil kembali keputusan penetapan harga melalui forum resmi yaitu Rapimgab. Politisi Partai Gerindra itu menilai tarif Rp 14.000 terlalu mahal untuk metro yang hanya berjarak 16 kilometer dan tidak bisa mengangkut penumpang dari awal hingga akhir perjalanan. (Baca juga: Tarif MRT Ditolak, DPRD Panggil Anis, Rapat Prasetio Dibatalkan)

“Kesepakatan tarif itu berlaku di forum. Ada jabatan pimpinan di sana, tidak hanya gubernur dan legislator, tidak hanya ketua DPR. Gratis, hanya sampai akhir tahun,” tegasnya.

Gubernur Anies Baswedan sebelumnya menegaskan pertemuannya dengan Prasetyo bukan membahas angka, melainkan mengumumkan tarif. Artinya, apa yang disampaikan kepada Presiden ICC tidak mengubah angka, dan laporannya berupa tabel bobot. (Baca juga: Dituding Ambil Keputusan Sepihak, Anies Bicara Soal Tarif Metro)

“Kalau angkanya sama, maka rata-ratanya Rp 8.500. Jadi tidak diubah berdasarkan kontrak, melainkan laporannya disusun dalam bentuk tabel. Karena warga tahu tabel, bukan rata-rata. Apakah ini benar atau salah? Jadi saya datang sendiri dan menjelaskan bahwa tarif metro bukanlah moda transportasi yang pertama,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *