Sopir Bus Jadi Tumbal Kecelakaan, Pengamat Soroti Perawatan Armada & Jam Kerja

JAKARTA – Kecelakaan bus kerap menjadikan pengemudi sebagai tersangka utama. Faktanya, banyak faktor yang menyebabkan kecelakaan ini. Bukan hanya pengemudinya (mungkin lalai), tapi juga perawatan bus dan kondisi armadanya yang kurang sesuai.

Pengamat Lalu Lintas Djoko Setijovarna mengatakan, data KNKT (Komite Nasional Keselamatan Lalu Lintas) menunjukkan ada dua kecelakaan bus.

Pertama, melambat di jalan di bawah standar, dan kedua, microsleep disebabkan oleh kelelahan pengemudi.

Wakil Presiden Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengatakan, jam operasional bus wisata tidak menentu.

Hal ini menyebabkan pengemudi bus kelelahan karena padatnya aktivitas yang dapat menimbulkan kecelakaan.

“Hampir seluruh pengguna melakukan itinerary perjalanan yang benar-benar tidak manusiawi. Aktivitasnya dari pagi hingga sore hari untuk jalan-jalan, lalu malam hari dalam perjalanan pulang,” kata Djoko dalam keterangan resmi.

Kalaupun ada waktu istirahat, hampir tidak ada yang memberikan tempat istirahat yang layak kepada pengemudi. Peserta tur tidur di hotel, pengemudi tidur di bus. Ini yang menyebabkan seringnya terjadi kecelakaan bus wisata, lanjutnya.

Pemilik bus HARUS dimintai pertanggungjawaban Jika terjadi kecelakaan akibat rem blong, seringkali pengemudi bus menjadi pihak utama yang disalahkan oleh banyak pihak. Padahal, pemeliharaan bus wisata ditentukan oleh pemilik perusahaan bus (PO).

“Pengemudi selalu menjadi korban dalam setiap kecelakaan bus dan truk di Indonesia.” Penyelenggara acara dan pemilik bus juga harus bertanggung jawab. Pengeditan izin KIR menjadi tanggung jawab pemilik bus, bukan pengemudi. Kendaraan yang tidak lolos uji KIR dalam kondisi rentan tidak bisa bergerak, kata Djoko.

Karena itu Djoko meminta aparat menindak pemilik PO bus tersebut.

Seperti Polres Batang dan Polda Jambi yang menggugat penyedia jasa angkutan umum saat terjadi kecelakaan.

Penyedia jasa angkutan umum yang tidak dapat menjamin kendaraannya dalam keadaan baik berhak mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

Bahkan, pejabat dan pegawai negeri sipil yang tidak kompeten pun harus diadili. “Sudah saatnya penambahan fungsional pegawai pengendalian teknis kendaraan umum menyesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *