SPBU Pertamina Wajib Jual Pertalite, DPR: Jangan Mbalelo

JAKARTA – DNR meminta setiap stasiun bahan bakar umum (SPBU) Pertamina wajib menyediakan bahan bakar Pertalite (BBM). Pasalnya sebagian besar SPBU Pertama sudah tidak lagi menjual BBM bersubsidi meski belum ada perubahan aturan pendistribusian BBM bersubsidi.

“Jumlah minyak tahunan yang dialokasikan untuk Pertalita jenis ini ditentukan setiap tahunnya. Jadi Pertamina dan SPBU tidak bisa secara sepihak menolak pasokan minyak untuk pekerjaan ini. izin,” kata anggota Komisi VII DPR Muljanto dalam keterangannya, Rabu (4 Januari 2024).

Dia meminta Pertamina memastikan penjualan minyak Pertalite. Pemerintah sebaiknya mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang tidak menyuplai bahan bakar Pertalite karena alokasi bahan bakar pemerintah kepada Pertamini harus dilaksanakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Muljanto mengatakan, Presiden Jokowi belum mengeluarkan revisi peraturan untuk mencegah Pertalito.

Saat ini aturan pengurangan pasokan Pertalite masih sama, jangan menghilangkan minyak Pertalite untuk mengurangi jumlah pasokan.

“Tidak ada kebijakan pemerintah untuk menghilangkan minyak Pertalite.” Oleh karena itu, Pertamina sebagai operator tidak boleh menghadap pemerintah sebagai regulator karena tidak menyediakan bahan bakar untuk pembayaran,” jelasnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya mengatakan aturan larangan pembelian BBM bersubsidi masih menunggu presiden. Tujuan dari perubahan Keputusan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyaluran BBM dijadwalkan selesai pada Juni 2024. Kita berharap melalui amandemen ini, penyaluran BBM bersubsidi akan lebih tepat sasaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *