Sritex Ajukan Kasasi Terkait Putusan Pailit PN Semarang

krumlovwedding.com, JAKARTA – Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah mengajukan banding atas surat perintah pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang, Jawa Tengah. Manajemen Sritex mengajukan banding sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.

“Kami menghormati keputusan hukum dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan pemangku kepentingan,” tulis Manajemen Sritex dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Manajemen menginformasikan bahwa hari ini pengaduan tersebut telah diajukan ke Mahkamah Agung (SUP) dengan harapan dapat diselesaikannya permasalahan kepailitan secara baik dan terjaminnya kepentingan pihak-pihak yang berkepentingan.

Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia selama 58 tahun. Sebagai perusahaan terbesar di Asia Tenggara, manajemen Sritex mengaku telah berkontribusi besar bagi negara.

Sritex mengatakan keputusan pailit ini tidak hanya berdampak langsung pada 14.112 karyawannya, namun juga berdampak pada total 50.000 karyawan Sritex serta UKM pendukung proses bisnis perusahaan.

“Sritex memerlukan dukungan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri TPT Indonesia di masa depan,” tulis Sritex.

Sebelumnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang berdasarkan putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang disampaikan Ketua Hakim Moh Ansor pada Senin (21/10).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemerintah segera mengambil tindakan untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah Pengadilan Negeri Semarang Niaga menyatakan perusahaan tersebut pailit.

Dia mengatakan, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari PHK.

“Pemerintah akan segera mengambil tindakan agar pekerjaan perusahaan tetap berjalan dan pekerja terhindar dari PHK,” kata Agus Gumiwang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *