Sulap Tempat Tinggal Pribadi Jadi Hotel? Simak Aturan PBJT sesuai Perda DKI Jakarta Terbaru

JAKARTA – Berbisnis di bidang jasa perhotelan seringkali menjadi daya tarik tersendiri. Apalagi bila Anda memiliki rumah atau sebidang tanah yang letaknya strategis. Namun sebelum Anda mulai, Anda perlu mengetahui tentang pajak yang berlaku dan tarif yang harus Anda bayar. Begitu pula bagi Anda yang saat ini berbisnis di bidang jasa perhotelan.

Perlu diketahui, saat ini ada jenis pajak baru di Indonesia yaitu Pajak Barang dan Jasa Perhotelan (PBJT). PBJT DKI tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta no. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pendapatan Daerah adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas penggunaan barang dan/atau jasa tertentu.

PBJT Perhotelan adalah penjualan, penyediaan dan/atau penggunaan barang dan jasa tertentu, termasuk jasa perhotelan, kata Maurice Denny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapanda Jakarta.

“Pelayanan perhotelan meliputi penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjang serta penyewaan ruang pertemuan/pertemuan oleh penyedia jasa hotel,” ujarnya.

Jenis pelayanan perhotelan PBJT meliputi hotel, losmen, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma wisata, guesthouse, losmen, wisma, bungalow, resort, losmen, glamping dan rumah tinggal pribadi yang bersifat hotel

Terkait dengan rumah tinggal swasta yang beroperasi sebagai hotel, permasalahan ini telah menjadi isu yang banyak dibicarakan sejak disahkannya Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. Jadi mari kita pahami lebih spesifik objek perhotelan PBJT yaitu rumah tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.

Cari tahu tentang hotel dan tempat tinggal pribadi yang berfungsi ganda sebagai hotel.

Hotel adalah bangunan multi-kamar yang disewakan sebagai tempat menginap dan makan bagi wisatawan. Hotel adalah suatu bentuk akomodasi yang diselenggarakan secara komersial yang menyediakan layanan, akomodasi, makanan dan minuman untuk semua orang.

Tempat tinggal pribadi yang berfungsi sebagai hotel adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi serupa dengan akomodasi hotel, tetapi tidak termasuk sewa (kontrak) jangka panjang (dari satu bulan hingga lebih).

Mirip dengan guesthouse, yaitu jenis akomodasi yang biasanya disewakan kepada individu atau kelompok untuk tempat tinggal sementara atau untuk jangka waktu tertentu. Umumnya guesthouse menyediakan kamar atau unit tamu yang dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti tempat tidur, lemari pakaian, serta fasilitas umum seperti kamar mandi dan dapur bersama.

Namun tren terkini adalah guest house yang menawarkan ekstra lebih mewah. Salah satunya adalah guest house premium yang menyediakan fasilitas layaknya gym. Beberapa guesthouse premium menawarkan fasilitas seperti kolam renang, ruang konferensi untuk rapat atau acara, spa, bahkan layanan pramutamu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari penghuninya.

Kediaman pribadi yang berfungsi sebagai hotel juga dapat dianggap sebagai wisma karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas seperti hotel.

Meskipun jangkauan dan pelayanan serta fasilitas yang diberikan guesthouse berbeda dengan hotel, namun pada umumnya memiliki tujuan yang sama yaitu menyediakan akomodasi bagi individu atau kelompok yang membutuhkan. Baik hotel maupun wisma menyediakan perlengkapan dasar dengan opsi perlengkapan tambahan.

Oleh karena itu, kos-kosan dapat digolongkan sebagai hunian pribadi yang berfungsi layaknya hotel, namun dengan fasilitas yang berbeda. Sebagaimana diatur dalam pasal 53 par. 1 UU HKPD no. 1 Tahun 2022 dan pada Pasal 47 par. 1 Peraturan Daerah No. jasa. mata pelajaran PBJT.

Penjualan atau penyediaan barang dan jasa tertentu kepada Wajib Pajak, termasuk pemasaran akomodasi oleh pihak ketiga yang bertindak sebagai hotel.

“Dalam ketentuan yang disebutkan, Wajib Pajak PBJT adalah pemilik atau pengendali akomodasi yang memberikan layanan akomodasi kepada pengguna akhir, bukan layanan pemasaran atau pengelolaan melalui platform digital,” kata Morris.

Dasar pelaksanaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas barang dan jasa tertentu, termasuk PBJT atas jasa perhotelan yang dibayarkan oleh penyedia jasa hotel. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 53 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, akan dikenakan tarif PBJT sebesar 10 persen untuk layanan perhotelan.

Untuk itu, Morris mengimbau para pelaku bisnis perhotelan untuk memastikan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi bagi keberlanjutan dan stabilitas bisnis.

Beliau mengatakan: “Melalui pemahaman PBJT yang komprehensif terhadap pelayanan perhotelan, dapat tercipta lingkungan usaha yang sehat dan kompetitif yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan termasuk pedagang, konsumen dan pemerintah.

Mari kita terus meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap peraturan perpajakan serta menjaga integritas dan kepatuhan perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *