Sungguh Terlalu, Oknum Kades di Brebes Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar untuk Judi Online

BREBES – Seorang kepala desa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditangkap Kejaksaan Negeri Brebes karena terlibat kasus korupsi di daerahnya. Kepala Desa Jatimakmur Mohammad Suhendri (MS) di Kecamatan Songgom menghabiskan sekitar Rp 1 miliar untuk perjudian online.

MS ditangkap Kejaksaan Negeri Brebes, Kamis (27/6/2024), usai melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kota. Ia melakukan korupsi sejak menjabat sebagai kepala desa pada 2019 hingga 2022.

Tersangka MS, Kepala Desa Jatimakmur, diketahui menggunakan uang dana desa untuk perjudian online seperti perjudian kasino dan perjudian Singapura. Termasuk uang negara yang digunakan untuk penyelundupan tersangka, kata Antonius yang merupakan Kepala Divisi Reserse Khusus Kejari Brebes.

Setelah berkas gelombang kedua dari Unit Tipikor Bareskrim Polres Brebes dilimpahkan ke Kejaksaan Brebes, tersangka MS langsung ditangkap. Kasus korupsi salah kelola dana desa yang dilakukan MS diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

Dana yang digelapkan tersebut berasal dari kesalahan finansial langsung, proyek besar, dukungan finansial dari BUMD hingga hibah desa dalam proses pembangunan fisik Desa Jatimakmur.

Akibat perbuatannya, Tersangka MS dijerat Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun. Termasuk denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *