Syarat Khusus Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 yang Perlu Diketahui, Apa Saja?

Jakarta – Persyaratan khusus jalur zonasi PPDB DKI Jakarta 2024 yang harus diwaspadai orang tua atau wali siswa. Jalur kabupaten kembali menjadi jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru (PPDB) di DKI Jakarta pada tahun 2024. Untuk menghindari permasalahan yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh Peserta Didik Baru (CPDB) yang mendaftar pada jalur kabupaten. Apa? Kami akan membahasnya di artikel ini. Mohon konfirmasinya!

Persyaratan zona khusus PPDB DKI Jakarta 2024

Jalur zonasi PPDB 2024 memiliki kuota 50% dari kapasitas dengan memperhatikan tiga poin penting, yaitu sebaran sekolah, data sebaran tempat tinggal calon siswa, dan daya tampung sekolah.

Ketiga kriteria tersebut nantinya akan disesuaikan berdasarkan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan di masing-masing daerah.

Lalu apa saja syarat khusus dan alokasi kawasan prioritas Jalan Zonasi PPDB Jakarta 2024? Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, Rabu 5 Agustus 2024, jalur regional tahun ajaran 2023 rupanya lekat dengan persoalan manipulasi petugas penerimaan mahasiswa baru. keluarga. Masukkan informasi kartu (KK) Anda untuk membantu siswa dengan mudah masuk ke sekolah Anda.

Pada tahun 2024, jalur zonasi akan diperketat dalam peraturan BC, antara lain: 1. Tempat tinggal CPDB didasarkan pada alamat BC yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2. Kalaupun terjadi perubahan data KK yang tidak mengakibatkan perpindahan tempat tinggal dalam waktu satu tahun, KK dapat dijadikan dasar pemilihan jalur zona.

3. Perubahan data KK yang tidak mengakibatkan perpindahan tempat tinggal terjadi karena hal-hal sebagai berikut:

• Menambah anggota keluarga selain KMDP

• Berkurangnya anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah;

• Kartu keluarga hilang atau rusak

4. Apabila terjadi perubahan data KK tanpa menyebutkan alasan perubahan tempat tinggal, maka peserta wajib melampirkan:

• CC panjang untuk perubahan data atau kerusakan.

• Jika KK hilang, surat keterangan kehilangan dikeluarkan oleh polisi.

5. Perubahan KK karena perubahan tempat tinggal harus dibarengi dengan perubahan tempat tinggal seluruh keluarga KK.

6. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada transkrip/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

7. Apabila nama orang tua/wali mengalami perubahan, maka KK terakhir dapat digunakan apabila orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir. Hal ini harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Aturan Prioritas Persetujuan Jalan Zonasi

1. Bidang Prioritas 1

SD : Bagi CPDB yang berdomisili di lingkungan tetangga (RT) yang sama dengan RT tempat sekolah berada.

SMP-SMA : Bagi CPDB yang berada di RT yang berbatasan langsung/berpotongan dengan RT tempat sekolah tersebut berada.

2. Bidang Prioritas 2

SD: Bagi CPDB yang berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi sekolah.

SMP-SMA: Menyasar CPDB yang berada di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

3. Bidang Prioritas 3

SMP-SMA: Bagi CPDB yang berdomisili berdekatan dengan wilayah dan/atau kecamatan tempat sekolah tersebut berada. Jika pendaftaran rute zonasi melebihi kapasitas, seleksi dilakukan dengan urutan langkah berikut:

Terutama di sekolah dasar

• Bidang prioritas

• Usia dari tertua hingga termuda.

• Waktu pendaftaran

Terutama di bangku SMP dan SMA

• Bidang prioritas

• Usia dari tertua hingga termuda.

• Urutan pemilihan sekolah

• Waktu pendaftaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *