Syarat Usia Kepala Daerah Diubah MA, Dua Mahasiswa Gugat UU Pilkada ke MK

JAKARTA – Dua mahasiswa yakni A Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anthony Lee dari Podomoro University menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, kedua mahasiswa tersebut ingin agar Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat usia pasangan calon peserta pilkada dihitung sejak pasangan calon tersebut diputuskan.

Permohonan Penilaian Materiil Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyimpanan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Pengurus, Pengatur, dan Walikota Undang-undang ini ada. direkomendasikan oleh kedua siswa pada Selasa 11 Juni 2024.

Argumen utama penerapannya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 sebenarnya mengatur tentang hak untuk mendapat kesempatan mencalonkan (The right to be a kandidat) atau to stand (Hak untuk menjadi calon) dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini Pemohon ingin memberikan penekanan khusus pada ungkapan “mencalonkan dan mencalonkan” yang berarti proses menjadi calon atau diangkat menjadi calon atau bakal calon pemimpin daerah.

2. Bahwa dalam pasal 7 ayat 2 mengatur beberapa syarat untuk diangkat sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil gubernur, serta calon walikota dan calon wakil walikota, beberapa di antaranya disebutkan pada ayat e. . yaitu: berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur, dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta calon walikota dan calon wakil walikota;

3. Bahwa pasal 7 ayat 1 dan pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah satu tarikan napas sehingga menjadi sangat jelas dan nyata bahwa ketentuan “minimal 30 (tiga puluh) tahun” hendaknya dimaknai sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara untuk dapat diangkat menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur. Demikian pula ketentuan “berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun” dimaknai sebagai syarat wajib yang harus dimiliki setiap orang. warga negara harus bertemu untuk diangkat sebagai calon pengurus dan calon wakil walikota, bersama-sama calon walikota dan calon wakil walikota.

4. Oleh karena itu, sudah tepat dan tepat jika Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengalihkan persyaratan usia minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di atas ke dalam. ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, sebagai berikut: (4) Warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, gubernur dan wakil gubernur, atau calon walikota dan wakil walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: :

Di dalam. beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa;

B. kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, dan negara kesatuan Republik Indonesia;

C. mempunyai pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat;

D. Berusia paling sedikit 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima tahun) bagi calon pengurus dan wakil direktur atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak keputusan Pasangan Calon.

Hal tersebut juga terkait dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 yang mengubah batasan usia pasangan calon pada saat ditetapkannya pasangan calon sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Diketahui, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Perubahan Keempat UU KPU Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Penyelenggara Pemilu dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Gubernur, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Pengurus, Pengatur, dan Walikota menjadi undang-undang, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “setidaknya berumur paling sedikit 30 (tiga puluh) tahun.”

“tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima tahun) bagi calon pengurus dan wakil gubernur atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak dilantiknya pasangan calon terpilih.”

Karena adanya Surat Keputusan Nomor 23 P/HUM/2024, maka menurut pemohon terdapat 2 (dua) penafsiran yang berbeda terhadap ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu;

1. Penafsiran yang memberlakukan syarat usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima tahun) bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil kabupaten terhitung sejak tanggal ditetapkannya undang-undang tersebut. keputusan . dari pasangan calon tersebut.

2. Penafsiran yang memberlakukan syarat usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima tahun) bagi calon bupati dan wakil atau calon walikota dan wakil walikota sejak pelantikan. wakil. pasangan calon.

Dalam Permohonannya, kedua mahasiswa tersebut meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mempertimbangkan permohonan ini untuk memutuskan:

1. menyampaikan permohonan pemohon secara keseluruhan;

2. Menguatkan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, regulator dan walikota terpilih menjadi Undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ditunjukkan “minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima tahun). (b) tahun bagi calon pengawas keuangan dan wakil pengawas keuangan atau calon wakil walikota dan wakil walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon”;

3. Memerintahkan agar keputusan ini diumumkan dalam Staatscourant Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

“Apabila Majelis Hakim Konstitusi RI berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” seperti dikutip dari situs MKRI, Rabu (19/6/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *