SYL Rutin Minta Badan Karantina Kementan Kirim Durian ke Rumdin, Nilainya Rp20-40 Juta

JAKARTA – Mantan Sekretaris Organisasi Karantina (Kemendon) Kementerian Pertanian Wisnu Haryana mengatakan, pihaknya kerap diminta mengirimkan durian Musang King ke rumah dinas (Rumdin) Saihrul Yasin Limpo (SYL) di Vidya Chandra. Nilainya bervariasi antara Rp 22-46 juta.

Hal itu diungkapkan Wisnu saat membongkar kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Penyanyi Nayunda Jadi Pegawai Honorer Kementan, Berpenghasilan Rp 4,3 Juta Per Bulan

“Apakah kamu pernah mengembalikan uang yang kamu gunakan untuk membeli durian?” tanya pengacara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

Wisnu membenarkan pertanyaan pengacara dan mengatakan jenis durian yang dikirim adalah Musang King.

“Kalau saya lihat postingan di sini, saya lihat banyak yang membahas tentang durian 18 Juni, 18 Juni, 22 Juni durian antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta?” dia bertanya pada pengacara.

“Ya,” jawab saksi.

“Apa ini? Apa maksudnya?” dia bertanya pada hakim.

“Biasanya informasi soal durian datangnya dari Panji (eks ajusan SYL), Panji, dan disampaikan ke saya langsung atau lewat pimpinan badan. Jadi kalau lewat badan, pimpinan badan kasih tahu. Saya harus kirim duriannya ke Vichan (Ramdin Vidya Chandra) ,” jawab saksi.

Jaksa membaca beberapa pengiriman durian yang dilakukan antara Februari 2021 hingga Desember 2022.

“Ini nilainya, kalau dilihat crores.. Waktu itu laporan sudah sampai ke saksi, saya akan segera coba sampelnya.. 19 Februari Durian Rp 21 juta, 18 Juni Durian Rp 22 juta , 22 Juni Durian Rp 46 juta, 6 Agustus 2021 Durian Rp 30 juta, 31 Agustus Durian Rp 27 juta, 30 November Durian Rp 18 juta.”

Jadi tahun 2022 lebih banyak lagi, 19 Oktober 2022 Rp 25 juta, 13 Desember dst, saya tidak perlu baca lagi. Kenapa ini mengkhawatirkan, pertanyaan saya berharga dan rutin karena banyak sekali dan cerita waktu itu?” dia bertanya pada pengacara.

“Sebenarnya selalu permintaan pak, selalu permintaan yang dikirim untuk karantina, dan saat kami kirimkan, minimal ada enam kotak,” jawab saksi.

Dalam persidangan tersebut, SYL hadir sebagai terdakwa bersama dua wakil pejabatnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Gusti Subakyono, dan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, SYL didakwa menerima suap senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut dipenuhi atas ‘kerjasama’ pejabat tingkat I dan 20% anggaran masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementerian Pertanian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *