Tak Berizin dan Berpotensi Merusak Ekosistem, Siapa Pembuat Pagar Laut di Tangerang?

Rapublika.co.id, Jakarta – Kementerian Laut dan Kementerian Perikanan (KKP) telah menghentikan kegiatan Jalur Laut Tangang, yang sebelumnya viral dalam kegiatan media sosial. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Tengongo Biji bahwa penghentian kegiatan pagar, karena itu adalah izin dasar untuk kegiatan USS spasial Meritsa (KKPRL) dan berada di area penangkapan ikan dan zona manajemen energi, yang menyebabkan damage bagi nelayan dan potensi pesisir yang berpotensi.

Tenggono mengarahkan semua kegiatan lokasi laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi mengganggu pengalihan biologis dan menyebabkan perubahan fungsi ruang laut, seperti penundaan pagar makanan laut.

“Karena tidak sesuai dengan International Four dari Konvensi PBB tentang Hukum Maritim (UNCLAKONA mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Kamis (9/1/1025) di Jakarta.

Direktur Jenderal Sumber Daya Maritim dan Sumber Daya Perikanan (PSDKP), Pang n Gugtroho Saksano secara langsung terlibat dalam aksi penghentian pada hari Kamis (1 September 20124). Pang mengatakan langkah ini adalah sikap KKP yang stabil terhadap pengaduan dari nelayan setempat dan menegakkan aturan yang berlaku terkait dengan perencanaan spasial laut.

“Pada saat ini, kami akan mempertahankan pagar, sambil terus menyelidiki itu bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Pang.

Pung, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal PSDCP dan Akun Layanan Layanan Maritim dan Perikanan Bonden kemudian desa desa Patra Manga.

“Sangat menonjol bahwa pembangunan bahan penting pagar adalah bombashrvc,” kata Pang.

Sumono Darwinto, direktur pengawasan sumber daya laut, menjelaskan bahwa lokasi pagar ditangkap di zona nelayan dan zona penangkapan ikan dari ukuran perencanaan spasial DCP dari peraturan regional provinsi Banten. Sumono mengatakan tim tersebut yakin bahwa itu pasti terkait dengan analisis foto -foto drone dan foto Sandyings, dianalisis dianalisis untuk menganalisis foto dan analisis Argicis. Perairan berdasarkan wilayah pesisir pantai berdasarkan wilayah pesisir pantai berdasarkan wilayah pesisir pesisir.

“Berdasarkan e-summap, kegiatan pagar tidak memiliki persetujuan kegiatan penggunaan ruang laut (KKPRL),” kata Sumono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *