Tak Miliki Izin Impor, Kemendag Tahan Kapal Tanker China di Palembang

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menahan sementara kapal tanker China di Palembang, Sumatera Selatan. Sebab, kapal tanker dengan Kode HS 8901.20.50 yang dijadwalkan mengangkut bahan bakar minyak dan aspal di Indonesia tidak memiliki izin impor berdasarkan hasil pemeriksaan pasca perbatasan.

Penyitaan tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mentak) Zulkifli Hasan pada Rabu (8/5). “Adalah kesalahan importir kapal tanker yang tidak memiliki izin usaha di bidang impor barang tertentu berupa Persyaratan Persetujuan Impor (PI),” kata Zulkifli dalam siaran pers, Kamis (9/5/2024). .

Kemendikbud menjelaskan, meski kapal tanker senilai Rp 50,9 miliar itu telah memenuhi persyaratan bea cukai dan perpajakan yakni memiliki Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang lengkap, namun tetap belum memenuhi persyaratan impor Kementerian Pendidikan.

Kapal tanker tersebut termasuk dalam kategori Barang Bukan Modal Baru (BMTB) sehingga tidak diperbolehkan dan melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah. Menteri Perdagangan. Peraturan Nomor 7 Tahun 2024,” jelas Zulkifli.

Pasal 3 ayat (1) Peraturan Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 pada dasarnya mengatur tentang BMTB terkait dengan syarat-syarat impor barang kapal tanker. Pada Lampiran II Peraturan Menteri ini. Peraturan Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

“Pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar norma. Hal ini akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih mengabaikan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan,” kata Mendag.

Menteri Perdagangan Zulqibli Hasan membeberkan penemuan Tanker untuk melegalkan penahanan sementara kendaraan impor dari Negeri Tirai Bambu. Kegiatan pemaparan merupakan tindak lanjut dari hasil supervisi sebelumnya yang digunakan sebagai ajang pengkajian dan analisis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *