Tak Pekerjakan Apoteker, Klinik DPRD Banten Diduga Langgar Aturan Menteri

SERANG – Klinik DPRD Bante diduga melanggar peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) karena klinik tersebut tidak memiliki apoteker dan jadwal praktik dokter tidak memiliki hari dan jam kerja yang jelas.

Oleh karena itu, pelayanan ini dilakukan oleh bidan medis. Nurhayati, Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan Pusat Pelayanan Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan adanya tenaga medis yang melakukan operasi di klinik DPRD di Banten.

Termasuk juga membangun fasilitas yang awalnya hanya berupa ruangan di Gedung Parlemen.

Karena saya pribadi baru menjabat sebagai kepala departemen selama 8 bulan terakhir. Namun yang jelas setiap klinik, termasuk klinik pemerintah, harus memenuhi persyaratan. instruksi Menteri Kesehatan.

Dia menjelaskan, setiap klinik primer harus mendapat rekomendasi dari dinas kesehatan. Dalam hal ini, misalnya Fasilitas Kesehatan DPRD Banten yang terletak di Jalan Syekh Moh. Nawawi Albatani, Desa Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Tepatnya berada di Pusat Pemerintahan Kabupaten Provinsi Banten (Kp3b). Oleh karena itu, sebaiknya dokumen tersebut didaftarkan di kantor tempat Nurhatiti bekerja.

“Kalau kita cek di sistem kita, DPRD Banten tidak punya klinik. Selain sumber daya manusia, prinsipnya banyak gedung klinik, tapi yang utama adalah gedungnya, dokternya, kemudian administrasi, infrastruktur, dan alat kesehatannya,” tuturnya. .

Sebelumnya, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Banten Ismail mengungkapkan, klinik yang dikelolanya tidak memiliki apoteker.

“Iya bulan ini kayak klinik. Namanya klinik apa? Klinik. Masih belum ada izin. Bukan tidak ada, tapi masih belum ada apoteker. Karena stok obat yang ada umumnya ada. Di sini ada dokternya, tapi saya jarang datang.” di sini,” kata Ismail.

Pernyataan Ismail tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

Aktivis Sojo Dibacca dari Satya Peduli Banten mempertanyakan apakah pemberian obat tanpa melalui apoteker akan menjamin kualitas hidup pasien. Menurutnya, salah satu tugas penting seorang apoteker adalah mengidentifikasi obat yang diresepkan dan menyarankan alternatifnya.

“Jadi kalau apotekernya tidak ada, apalagi dokternya bingung kapan harus praktek, dan bidan datang memberikan pemeriksaannya, bagaimana dengan pengobatannya?” kata Sojo.

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014, prasarana ambulans diperuntukkan bagi klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan.

Sedangkan Pasal 22 mengatur bahwa klinik rawat inap harus mempunyai fasilitas kefarmasian yang dikelola oleh apoteker. Perangkat ini dirancang untuk mengirimkan resep dari dokter di klinik terkait dan juga dapat mengirimkan resep dari masing-masing praktisi dan klinik lain.

Sekadar informasi, Klinik DPRD Banten yang ditempatkan di gedung baru sejak tahun 2020 ini memiliki mobil ambulans berupa mobil Mitsubishi Pajero yang telah dimodifikasi untuk melayani pasien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *