Tangkap Dua Tersangka, Polisi Sita 99,26 Gram Sabu dan 6 Botol Ganja Cair

DEPOK – Polres Metro Depok mengungkap peredaran sabu dan ganja cair di wilayah hukumnya. Terkait hal tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat jaringan tersebut, HD (20) dan Khala (21).

Polisi Metro Depok Kompol Arya Perdana mengungkapkan kejadian itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan beberapa hari lalu.

“Pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 pukul 20.00 WIB Satuan Polres Metro Depok menangkap tersangka IB di kawasan Cilodong dan menemukan pil sabu seberat 0,28 gram,” kata Arya dalam jumpa pers di Metro Depok. Markas besar polisi. Selasa (30/4/2024).

“Tersangka HD ditangkap di Kota Depok, Diproduksi di kawasan Cisalak, sabu 99,26 gram, 99,26 gram. Mereka mengatakan mereka menemukan 6 botol ganja cair dan sebuah inhaler vape pod.

Menurut Aria, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) UU Terorisme, Pasal 80 Ayat (2) Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 23 Tahun 2002. (2) KUHP.

“12 tahun penjara,” ujarnya.

Aya mengimbau masyarakat turut serta dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan menginformasikan kepada polisi jika mengetahui hal-hal terkait narkoba. “Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan stabil bagi masyarakat,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *