Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Diusulkan Naik, Ini Kata Kemenhub

JAKARTA – Maskapai penerbangan mengusulkan kenaikan tarif tarif (TBA) tiket pesawat sebagai kompensasi kenaikan tarif. Menanggapi rencana tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sedang mempelajari rencana tersebut.

Juru Bicara Kementerian Pariwisata Adita Irawati mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan negosiasi untuk memperbarui TBA tiket pesawat. Revisi tersebut mempertimbangkan kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi saat ini, terutama berlanjutnya depresiasi nilai tukar rupee terhadap dolar AS.

“Semuanya sedang kita diskusikan dan yang jelas Kementerian Perhubungan akan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan yang berbeda-beda antar pegawai dan industri penerbangan itu sendiri,” kata Adita, Minggu (19 Mei 2024). Namun Ardita tidak merinci pembicaraan pertukaran tersebut. Dia juga tidak memberikan perkiraan waktu penyelesaian rencana revisi tersebut. “Kita lihat saja nanti,” kata Ardita.

Sebelumnya, Direktur Data dan Publikasi INACA Gatot Raharjo mengatakan kenaikan tarif penerbangan berdampak pada harga tiket pesawat. Namun, dia mengatakan maskapai tidak bisa melakukan penyesuaian harga tiket karena ancaman sanksi Kementerian Perhubungan.

Gato mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat, antara lain kenaikan harga bahan bakar, depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan pajak bandara yang termasuk dalam harga tiket pesawat.

“Kenapa tiket pesawat mahal, karena harganya mahal? Pertama bahan bakar, perawatan, dan lain-lain yang menghasilkan semuanya mahal, lalu yang paling sederhana adalah nilai tukar kita terus melemah,” jelas Gatto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *