Tebusan Ransomware Pusat Data Nasional Rp131 Miliar, Pemerintah Ogah Bayar

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah tidak akan membayar atau memenuhi tuntutan senilai US$8 juta atau 131 miliar rupiah yang dilayangkan pelaku penyerangan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

“Tidak, tidak, saya tidak akan melakukannya. Tidak,” kata Budi Ali kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna Kabinet Ekonomi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin pekan lalu.

Budi mengatakan, Pusat Pelayanan Publik saat ini sudah bisa mengelolanya. Serangan Ransomware yang menargetkan PDNS 2 sedang dievaluasi, katanya.

“Kami sedang melakukan penilaian dan BSSN sedang mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya, dilansir Antara.

Budi pun menegaskan, penyerangan ini tidak menyasar PDN, melainkan PDNS 2.

“Teman-teman media tolong jangan salah paham. Ini bukan PDN, tapi PDNS 2 Surabaya. Bukan Pusat Data Nasional. Dengan dibangunnya PDN ini, kami menggunakan PDN sementara Surabaya, ” dia berkata.

Selain itu, terkait masalah keamanan data publik akibat serangan ini, Budi Ali mengatakan pemerintah akan terus melindungi data publik.

Kepala BSSN Letjen TNI Hinsa Siburian juga mengatakan, kegagalan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 sejak 20 Juni 2024 yang menyebabkan banyak layanan publik terganggu adalah serangan yang disebabkan oleh ransomware bernama otak.

“Ransomware ini merupakan versi pengembangan terbaru dari ransomware lockbit 3.0. Oleh karena itu, ransomware ini terus dikembangkan. Setelah dilakukan forensik oleh Badan Jaringan dan Kriptozoologi Nasional (BSSN), kami melihat ini pada sampelnya,” kata orang di penanggung jawab BSSN kata Letjen TNI Hinsa Siburian di Jakarta.

Hinsa mengatakan, pemerintah terus mengusut serangan siber tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, BSSN, Cyber ​​Crime Polri, dan Telkomsigma.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *