Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK

JAKARTA – Komisi III DPR membuka pintu kepada Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (DEVAS) saat mengusulkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 tentang KPK Tahun 2019. DPR terbuka terhadap perubahan aturan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul saat rapat dengar pendapat dengan Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kompleks Parlemen, Seniyan, Jakarta Pusat, Rabu (06/05/2024). .

Sekadar saran, kalau Pak Tumpak (Ketua Dewas) nanti bisa mengatakan sebaiknya berusaha memperbaiki revisi UU Nomor 19 seperti ini, kami akan sangat senang, kata Bambang.

Menurut dia, UU KPK juga sudah cukup tua. Apalagi, Bambang menilai UU KPK juga banyak mendapat kritik.

“Karena undang-undangnya sudah tahun 2019, sudah lima tahun kita bisa menatanya kembali karena banyak juga yang mengeluh,” jelas Bambang.

Sekretaris Fraksi PDIP DPR ini juga menilai, revisi UU BPK bisa memperkuat kewenangan Devas. Pasalnya, Devas juga tiba-tiba lahir dari produk UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Bagi anggota DPR tentu kami sangat memahami hal ini karena seperti yang disampaikan sebelumnya, lahir begitu saja dari Dewa,” kata Bambang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *