Terlalu! Berebut Harta Warisan, 4 Anak Perempuan Laporkan Ibu Kandung ke Polisi

PALEMBANG – Seorang ibu berusia 78 tahun yang tinggal di Palembang, Sumatera Selatan, yang disebut-sebut sedang memperebutkan warisan, mengajukan pengaduan ke polisi terhadap keempat putrinya karena diduga membuat dokumen palsu.

Kannu yang menggunakan kursi roda itu diperiksa Divisi 1 Reserse Kriminal Polda Sumsel Divisi II sebagai pihak.

Penyidik ​​memeriksanya setelah empat anaknya melapor ke Polda Sumsel terkait dugaan tindak pidana pembuatan dan penggunaan dokumen palsu atau penyisipan informasi palsu pada dokumen asli.

Menurut asisten pengacara Novel Suwa, Kannu tersebut dituduh oleh keempat putrinya melakukan penyelewengan warisan dan menjual tanah tanpa persetujuan mereka.

Diduga keempat gadis tersebut melaporkan ibunya, karena tidak membagi harta warisan.

Tak hanya dilaporkan ke polisi, keempat anaknya pun menggugat pihak tersebut ke Pengadilan Agama Palembang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *