Tersangka DY Jual Konten Pornografi Anak sejak 2022, Raup Uang Ratusan Juta

JAKARTA – Pria berinisial DY ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli pornografi anak melalui media sosial X dan Telegram. Wadirkrimsu Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengungkapkan, tersangka kelahiran 1999 ini sudah menjalankan bisnis ilegalnya sejak 2022.

“Setelah dilakukan peninjauan dan penelusuran mendalam, diketahui perbuatan tersebut dilakukan sejak November 2022,” kata Hendri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

Hendri menjelaskan, tersangka juga memiliki delapan akun X dan lima akun Telegram dengan 105 grup pornografi berbeda. Dalam kelompok ini, tersangka menyebarkan 2.010 konten video porno.

“Setelah itu dia menayangkan 2.010 video yang semuanya merupakan video porno anak di bawah umur,” ujarnya.

Hendri mengungkapkan, keuntungan yang diterima pelaku sejak tahun 2022 berkisar ratusan juta rupee.

Diperkirakan aksi ini sudah dilakukan sejak November 2022. Jadi kalau dihitung-hitung, memakan waktu sekitar 1 tahun 8 bulan. Kalau perhitungan awal, sudah untung ratusan juta di atas, katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Secara Elektronik dan/atau Pasal 4.1 juncto Pasal 29.

“Dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi,” ujarnya.

Dengan ancaman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *