Terungkap, Cucu SYL Jabat Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan

JAKARTA – Kepala Badan Standardisasi Alat Pertanian Kementerian Pertanian, Fajri Jufri, mengatakan cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini berprofesi sebagai ahli kementerian di kantor hukum Kementerian Pertanian. Cucu SYL adalah Andri Tenri Bilang Radisyakh.

Hal itu diungkapkannya pada Rabu (22/5/2024) saat sidang lanjutan kasus suap dan pemerasan dengan terdakwa SYL digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fajri menuturkan, cucu SYL itu dipinjamkan mobil Kementerian Pertanian selama tiga tahun.

“Apakah kamu pernah memberi atau meminjam barang? Mobil?” tanya jaksa.

“Oh ada mobil, kami pinjam mobil itu beberapa tahun dari tahun 2020 sampai 2023,” jawab saksi.

Fajri mengatakan, kendaraan yang dipinjam itu milik Kementerian Pertanian, Toyota Nav.

“Apakah mobil pribadi saksi atau mobil dinas Kementerian Pertanian?” tanya jaksa.

“Mobil Dinas Kementerian Pertanian, Balitbang,” jawab saksi.

“Tidak ada Toyota, kan?” – tanya jaksa.

“Ya, tepat sekali,” katanya.

Kemudian jaksa mempertanyakan alasan peminjaman mobil tersebut kepada S.Y.L. cucu. Saksi menjawab, cucu SYL merupakan tenaga ahli kementerian di bidang hukum Kementerian Pertanian.

“Mengapa seorang cucu menggunakannya? apa hubungannya Ini mobil perusahaan, ini mobil pedesaan. Jadi saya tanya ke saksi, apakah ini mobil pemerintah? tanya jaksa.

“Kalau tidak salah, dia ahli pelayanan di sebuah firma hukum,” jawab Saksi.

Fajri mengatakan, mobil tersebut dipinjam selama tiga tahun. Saat itu, Fajri mengepalai Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan).

– Untuk berapa tahun? tanya jaksa.

“Dari tahun 2020 sampai 2023 kalau tidak salah,” jawab saksi.

Fajri mengaku, cerita mengenai jabatan Tenri baru ia dengar dari seorang sekretaris pribadi SYL (Sespri) bernama Rini.

“Saksi bilang cucunya ahli di firma hukum. Kok tahu?” tanya jaksa.

“Dengar dari…” kata Fajri.

“Apakah Anda pernah melihat ini secara langsung di kantor hukum? Apakah ini hanya sebuah cerita?” tanya jaksa.

“Dengar ceritanya dari teman-teman, dengar dari sekretariat menteri Bu Rini,” jawab Fajri.

Fajri mengatakan Tenri memiliki gelar sarjana hukum. Namun, dia mengaku belum mengetahui apakah cucu SYL juga mendapat bayaran dari Kementerian Kebijakan Agraria.

“Apakah saksi mengetahui profesi apa yang dijalani cucunya sehingga bisa menjadi ahli di firma hukum?” – tanya jaksa.

“Dia sarjana hukum, magister hukum,” jawab Fajri.

“Kalau saksi tahu, biografi itu kita punya. Tahun 2020 dia akademisi, bagaimana saksi punya profesor hukum?” – tanya jaksa.

“Aku tidak mengerti,” jawab Fajri.

– Atau kamu masih pelajar? tanya jaksa.

“Entahlah,” jawab Fajri.

“Apakah bibimu mendapat bayaran di kantor hukum?” tanya jaksa.

“Entahlah,” jawab Fajri.

Dakwaan tersebut diduga mendakwa SYL menerima suap sebesar 44,5 miliar rupiah. Jumlah tersebut diperoleh dari hasil patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran masing-masing sekretariat, direktorat, dan lembaga Kementerian Pertanian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *