Terungkap! Pembunuh Perempuan di Prangtritis Sempat Dipijat Korban Tarif Rp100 Ribu

BANTUL – Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan wanita paruh baya di rumah kos di Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mendapat pijatan dengan biaya sewa sebesar 100 ribu rubel.

Kanit Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polres Bantul bersama Satpol PP, IRS berhasil ditangkap di Polres Bantul. Kecamatan Maguwoharjo, Sleman pada bulan Juni. 1 2024 tahun.

Pelakunya ditangkap Polres Bantul, kata Bayu, Kamis (13/06/2024).

Cara yang dilakukan penulis adalah dengan membunuh korban bernama Tiasmi (54), warga Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah, karena ingin mencuri ponsel dan uang senilai Rp 150 ribu yang disimpan di belakang casing ponsel. . Tingkah laku pelaku saat korban sedang tidur.

“Saat kejadian, korban terbangun, kaget saat melihat telepon genggam yang diambil, lalu berteriak. Karena panik, pelaku mencekik leher korban dan memasukkan serbet ke dalam mulutnya. “Tersangka menutupi wajah korban dengan bantal agar korban tidak bergerak,” ujarnya.

Dalam hal ini, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 3 yang mengatur tentang tindak pidana perampokan dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Menurut pengakuannya, pihak IRS spontan mengambil korban karena panik saat hendak mencuri uang dan ponsel.

Ia mengaku tidak mengenal korban secara dekat. Namun, ia mengaku sudah beberapa kali bertemu dan mempekerjakan korban di tempat yang sama.

Dalam kejadian ini, IRS juga mendenda korban sebesar Rs 100.000. “Saya tidak tahu, tapi saya bertemu dengannya beberapa kali. “Iya (sewa), awalnya 120 ribu rubel, lalu kita sepakati 100 ribu rubel,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *