Terungkap! Penabrak Tukang Sampah Viral di Malang Ternyata Mahasiswa

Malang – Tabrak lari seorang juru parkir di Malang menarik perhatian di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 8 Mei 2024 pukul 04.00 WIB.

Diketahui, saat itu korban Eddie Prosetio (57), warga Jalan MT Haryono Gang 17, Kelurahan Dinoyo, Kota Malang, Kecamatan Lowokwaru, sedang beraktivitas seperti biasa mengumpulkan sampah di rumah warga.

Sayangnya, korban sedang menyeberang jalan sekitar Simpang Tiga Dinoyo saat ditabrak mobil Toyota Yaris warna putih yang melaju kencang. Hal ini sontak menyebabkan pemohon terjatuh ke tanah dengan luka di beberapa bagian tubuhnya, hal tersebut dilakukannya.

Sementara sampah yang dibawanya dengan gerobak berserakan di sepanjang Jalan MT Haryono, Dinoyo, Malang. Korban pun terjatuh dan tergeletak di jalan dan dibiarkan mati oleh pembunuhnya.

Berawal dari video dan pemberitaan yang viral, polisi akhirnya bergerak dan berhasil mengidentifikasi pengemudi mobil yang menabrak pemulung tersebut. Deteksi dilakukan dari rekaman kamera CCTV jalanan sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV, kami mendapat informasi adanya mobil Yari berwarna putih di sebelah kiri kami, kata Kepala Divisi Lalu Lintas Polres Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno, Jumat (5/11/2024).

Dari rekaman CCTV, kendaraan tersebut diketahui bernomor polisi N 1871 DX. Polisi kemudian menelusuri kemana perginya mobil tersebut hingga menuju sebuah hotel di kawasan Pankak Barabudur, Malang.

Di sanalah petugas akhirnya berhasil menangkap seorang mahasiswi pengemudi Toyota Yaris salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) ternama di Malang.

“Kami menangkapnya pada pukul 11.30 pagi, menangkapnya, menyelidiki tersangka, dan mengetahui bahwa Yaris putih itu dikendarai oleh karyawan tersebut.”

Korban sendiri tertembak dan mengalami luka di bagian kepala dan kedua tangan. Korban telah dievakuasi ke RSI Unisma Malang dan kini sudah bisa pulang ke rumah.

Sementara itu, Kapolsek Gakkum Satlantas Malang Kota Ipda Isrofi mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan analisa aparat penegak hukum (Gakkum) Polisi Lalu Lintas, diketahui pengemudi mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi. 50 km per jam.

Kecepatan (benturannya) antara 40 sampai 50 meter. Kalau terlalu kuat bisa berakibat fatal. Korban lari dari belakang, gerobaknya kena. Jadi searah antara gerobak dan mobil, Ipda kata Ishroffi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *