krumlovwedding.com, JAKARTA – Meski iPhone 16 baru akan dirilis ke publik pada 10 September 2024, namun hingga saat ini produk ponsel terbaru Apple tersebut belum resmi dirilis di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya belum diperbolehkan menjual iPhone, karena Apple belum menyelesaikan kewajibannya untuk mengakui investasi di Indonesia.
“Kami di Kementerian Perindustrian belum bisa membuka izin edar iPhone 16, 16 karena seperti yang saya sampaikan tadi, masih ada layanan yang belum disediakan dan dilakukan oleh Apple,” kata Agus, pada Maret (22. / 10/2024).
Agus mengatakan jika produk iPhone 16 dijual di pasar Indonesia, bisa dipastikan barang tersebut ilegal. Sehingga dia terang-terangan meminta melapor ke Kementerian Perindustrian. Agus membenarkan, mereka belum mengeluarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) Iphone 16 di Indonesia.
“Saya tidak bisa bilang salah. Beritahu kami,” kata Agus.
Menperin menjelaskan, ada tiga organisasi di Indonesia yang berwenang menerbitkan IMEI, yakni Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan Dalam Negeri, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Menperin mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya berwenang menerbitkan IMEI pada paspor.
Sementara itu, Apple sedang mengurus sertifikat Tingkat Komponen Perpanjangan (TKDN) agar produk terbarunya bisa masuk ke pasar Indonesia. Untuk memperoleh sertifikat tersebut, Menperin mengatakan, perusahaan terkemuka Apple harus merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp 240 miliar dari total Rp 1,71 triliun.