Terungkap! WNA China Pelaku Penambangan Ilegal Bijih Emas di Kalbar

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal Nasional (Bareskrim) kepolisian mengungkap pelaku penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang (Kalbar), Kalimantan Barat. Kini, seorang warga negara China berinisial YH yang mendapat pekerjaan sebagai penambang emas di wilayah pertambangan yang sedang diawasi itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Operasi penambangan tanpa izin ditemukan oleh seseorang berinisial YH yang merupakan warga negara RRC (Republik Rakyat Tiongkok). Ia mengambil bijih emas untuk dimurnikan di terowongan dan kemudian dijual dalam bentuk emas,” kata Sundiyo Suryo Herdadi dari Mineral Jakarta Selatan – dan dalam jumpa pers Direktorat Jenderal Batubara, Sabtu (11 Mei 2024).

Mendukung temuan tersebut, Nindyo menjelaskan, pihaknya kini telah mendapatkan barang bukti berupa mata uang dalam mata uang rupee dan yuan. Mereka kemudian mengambil dokumen bank dari beberapa pihak yang diyakini terlibat dalam operasi ini.

Selain itu, Nindyo mengatakan peralatan pertambangan juga diamankan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. Misalnya saja alat pengetuk, cetakan emas, penyaring emas, masih banyak lagi alat-alat tambang yang berat.

Hingga saat ini, Kementerian ESDM melaporkan telah tergali sebanyak 1.648,3 terowongan akibat aktivitas penambangan liar, dengan total material diperkirakan mencapai 4.467,2 meter kubik.

Tambang emas China itu terancam sanksi atas operasi tersebut berdasarkan Pasal 158 UU Minerba 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

“Karena rugi negara karena tim baru pulang dari daerah tadi pagi dan sesuai instruksi Menteri ESDM melalui Ditjen Minerba, kami diminta menggelar konferensi pers malam ini. ; Nindyo menyimpulkan pemikirannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *