Tetap Dijadikan Rujukan UKT Baru, DPR Minta Permendikbud Nomor 2/2024 Segera Dicabut

JAKARTA – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) tentang Standar Biaya Satuan Penyelenggara Pendidikan Tinggi (SSOBPT) belum ada telah dicabut.

Aturan ini dimanfaatkan oleh beberapa pengurus Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam menyiapkan biaya kuliah satu kali (UKT).

“Permendikbud 2/2024 tentang SSOBPT menjadi salah satu akar persoalan kenaikan tarif UKT PTN yang mendadak. Kami meminta Permendikbud 2/2024 Tahun 2024 segera dicabut dan kenaikan UKT tetap proporsional.” sesuai rekomendasi komisi

Sejumlah PTN ramai-ramai memperbarui keputusan Rektor yang menaikkan UKT dan Biaya Pengembangan Instansi (IPI) bagi mahasiswa yang masuk angkatan 2024/2025 pasca keputusan Kemendikbud menghapus UKT.

Meski demikian, manajemen PTN tetap menggunakan Permendikbud No 2/2024 sebagai acuan dalam penyusunan UKT baru. Sama seperti Universitas Sumatera Utara dan kampus negeri lainnya.

Aksi tersebut disusul protes mahasiswa. Empat mahasiswa UGM resmi mengajukan uji materi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2024 hingga ke Mahkamah Agung (SC).

Huda mengatakan, Permendikbud 2/2024 cenderung dimaknai pengelola PTN sembarangan membesarkan UKT dan IPI. Dalam aturan ini misalnya, PTN diberikan hak untuk menentukan UKT dan IPI setelah resmi menerima mahasiswanya.

“PTN diberikan hak untuk menetapkan UKT berdasarkan satu biaya pendidikan berdasarkan komponen Indeks Biaya Daerah, mutu kampus, akreditasi, mutu guru, dan tawaran dukungan infrastruktur,” ujarnya.

Di sisi lain, Huda menyebut mekanisme pengawasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengendalikan jumlah UKT relatif lemah. Salah satu buktinya adalah meningkatnya hasil UKT mahasiswa baru angkatan 2024/2025 dari berbagai PTN sebelum resmi dibatalkan.

“Peraturan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa kenaikan UKT untuk badan hukum PTN harus mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, dan untuk BLU PTN, Kementerian Pendidikan, namun bukti menunjukkan bahwa peningkatan UKT dan IPI mahasiswa secara tiba-tiba dan masyarakat menentangnya,” katanya.

Politisi PKB menegaskan subsidi pengelolaan PTN harus ditingkatkan agar tidak terjadi lonjakan UKT. Hal ini dapat dilakukan dengan memperluas pengelolaan dan alokasi belanja negara yang penting bagi APBN untuk pendidikan sebesar 20%.

“Peningkatan UKT dan IPI di PTN memang bisa diterima. Namun sebaiknya dilakukan secara proporsional agar tidak membebani siswa. “Selain itu, APBN APBN harus menambah 20 persen subsidi pengelolaan perguruan tinggi,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *