Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kepergian tiga orang karena tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri antara lain dokter dan pihak swasta.

Tessa Mahardhika, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan tiga orang yang dicekal itu adalah SLN, ET, dan AM yang bekerja di sektor swasta. Izin dan surat penghentian dan penghentian telah diterbitkan dan akan berlaku hingga enam bulan ke depan.

“Pada hari ini, Selasa, 24 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat larangan SLN (Dokter), ET (Swasta) dan AM (Swasta) bepergian ke luar negeri selama 6 (enam) bulan ke depan,” kata Tessa dalam sebuah pernyataan. pidatonya pada Selasa (25 Juni 2024).

Tessa mengatakan, mencegah ketiganya keluar negeri adalah untuk mendukung penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sedang berjalan.

Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini semua pihak akan bekerja sama dalam hal ini, ujarnya.

KPK menyebutkan biaya proyek pengadaan APD di masa pandemi COVID-19 mencapai Rp3,03 triliun. Uang itu digunakan untuk membeli 5 juta set alat pelindung diri.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan mereka sudah mengetahui nama-nama tersangka namun belum mengumumkannya ke publik. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan merilis nama-nama tersangka beserta kewajiban penahanannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *