Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut MK Paling Berwenang Diskualifikasi Paslon

JAKARTA – Wakil Ketua Bidang Hukum Pasangan Pemohon (Paslon) Nomor 3, Gunjar-Mahfud, Toding Malia Lobis mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai kewenangan tertinggi untuk mendiskualifikasi pasangan pemohon.

Todd di awal menjelaskan bahwa pemohon memiliki fakta hukum. Terdakwa dan Bawaslu sepakat berselisih mengenai hasil pemilihan umum (PHPU).

Tudang mengatakan, persidangan mengungkap empat fakta mengejutkan, adanya pelanggaran etik pada Pilpres 2024.

Meski ada upaya dari pihak lain, pihak terkait untuk membantah sebagian, namun nepotisme telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/4/2024).

Ketiga, Todung mengatakan terjadi penyalahgunaan kekuasaan secara terpadu di semua tingkat pemerintahan, dengan berbagai pelanggaran yang terjadi sebelum, saat, dan setelah hari pemungutan suara pada Pilpres 2024.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa Pilpres 2024 dilandasi pelanggaran etik yang berat. Hal ini dimulai dengan Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023. Berlanjut dengan pengakuan sebagai pesaing,” ujarnya.

Dari fakta kasusnya kata Pak Thoding. Mahkamah Konstitusi mempunyai 3 kewenangan yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan berdasarkan bukti dalam kasus Provinsi Phayao.

Pertama, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk mendiskualifikasi pihak-pihak yang terlibat. Kedua, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk memerintahkan pemungutan suara baru di setiap TPS di Indonesia. Terstruktur, Terorganisir dan Berbasis Pelanggaran Masif (TSM), ”ujarnya. .

Ketiga, kata Todung, MKRI mempunyai kewenangan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia. Berdasarkan pelanggaran prosedur pemilihan umum

“Dengan terbuktinya pelanggaran Pilpres 2024 di persidangan, maka Mahkamah Konstitusi dapat melanjutkan dengan mendiskualifikasi dan/atau menarik pasangan calon tertentu akibat pelanggaran TSM dan/atau pelanggaran prosedur, ada opsi yang diambil,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *