Tim Kuasa Hukum Pegi Perong Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

BANDUNG – Pegi Setiawan yang disebut tim kuasa hukum Perong melayangkan permohonan penangguhan penangkapan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat. Permintaan ini dikirim ke Mapolda Jabar, Bandung pada Kamis (13/6/2024).

Teti yang tergabung dalam tim kuasa hukum Pegi mengatakan, permohonan penangguhan itu disampaikan setelah menerima surat perpanjangan masa penahanan dari penyidik ​​Polda Jabar sehari sebelumnya.

“Kemarin kami lewati karena kami terima (penangguhan penahanan) dan hari ini kami ajukan (permohonan penangguhan penahanan),” kata Teti.

Program ini masih membutuhkan kepemimpinan untuk terus berlanjut. “Kita tunggu saja, karena pimpinannya harus ada yang mundur,” ujarnya, jadi kita tunggu saja. Kami baru mengajukan, masih menunggu berapa lama,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrim Polda Jabar memperpanjang masa penangkapan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Kabid Humas Polda Jabar Komps Jules Abraham Abast menjelaskan penangkapan diperpanjang sambil menunggu proses penyidikan yang berjalan.

“Untuk waktu penangkapannya kami ajukan ke kejaksaan dan pengadilan. Sejauh ini tersangka PS sudah kami tahan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap PS masih berlangsung,” kata Jules.

Sidang pendahuluan yang diajukan Pegi akan digelar pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung. Proses hukum terhadap Pegi Setiawan terus berlanjut dengan beberapa upaya yang dilakukan tim kuasa hukum untuk mendapatkan penangguhan penahanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *