Tok! Komika Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan Penjara Terbukti Hina Nabi

BANDARLAMPUNG – Terdakwa Komedian Auliya Rahman divonis tujuh bulan penjara atas kasus penodaan agama. Peristiwa itu terjadi saat Auliya tampil komedi saat acara Desak Anies di Kafe Bento Kopi, Bandarlampung, Kamis, 7 Desember 2023.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut delapan bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Wini Noviarini.

Mengakui terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa. “Saya nyatakan dia tetap ditahan dan mendapat pengurangan masa penjara,” lapor majelis hakim.

Menurut majelis hakim, Auliya bersalah melakukan tindak pidana terkait permusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP. Dalam kasus ini, terdakwa menggunakan nama Nabi Muhammad sebagai bahan lelucon sehingga menimbulkan kemarahan publik.

Sebelumnya, jaksa meminta komedian asal Lampung Auliya Rahman dipenjara delapan bulan karena penodaan agama dalam tayangan Desak Anies.

Jaksa menyatakan Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan Pasal 156 KUHP. Sidang digelar pada Rabu (29 Mei) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Sebagai informasi, komedian Auliya Rahman (33) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan ​​agama oleh penyidik ​​Badan Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Auliya Rahman diduga melakukan penistaan ​​​​agama karena candaannya saat acara ‘Desak Anies’ di Warung Kopi Bento, Kamis (12 Juli) lalu. Komedian Auliya Rahman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan ​​agama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *