Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Hakim MK Tak Berani Buat Terobosan

JAKARTA – Guru Besar Hukum Universitas Andalus Charles Simabura menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menutup diri dan menolak kemajuan di bidang peradilan sehingga memperparah kontroversi Pilpres 2024.

Hakim MK memutuskan, bukan tanggung jawab MK untuk menangani dugaan kecurangan sistem, proses, dan masif (TSM) pada Pilpres 2024, melainkan kepada lembaga lain seperti DPR, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (DKPP).

“Mereka tahu ada masalah di Pilpres 2024, tapi mereka membatasi diri dan tidak mau menyelesaikannya.” Cara ini hanya menunjukkan perbaikan Bawazlu, proses penyelesaian permasalahan di DKPP sudah cukup, sehingga MK tidak mau datang lagi,” kata Charles, Selasa (23/4/2024).

Menurut dia, Majelis Hakim Kementerian Kehakiman tidak mau memikirkan kelemahan pelaksanaan Pilpres 2024, namun Mahkamah Agung tidak bertanggung jawab.

Padahal kami menilai hal itu mengoreksi putusan Mahkamah Nomor 90 Tahun 2023 tentang Terpilihnya Gibran Rakabuming Raka, ujarnya.

Puluhan amicus curiae atau sahabat Mahkamah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh para ahli, organisasi, perorangan hingga Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri tidak memutuskan hasil perselisihan Pilpres 2024. Pemilihan.

“Tidak seorang pun yang berbicara mempunyai kata-kata untuk diucapkan. “Akan memenangkan seluruh pengajuan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perselisihan Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anis-Muhaimin dan pasangan calon nomor urut 1 Anis-Muhaimin dan pasangan calon nomor urut 1 Anis-Muhaimin. 3 Kanjar-Mahfud MD.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan amar putusan perkara PHPU Nomor. 1 dan No. 2 yang diputuskan oleh 8 Hakim dalam rapat Hakim pada tanggal 17 April 2024 dan terbuka untuk umum dalam sidang penuh Mahkamah Agung. Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Delapan hakim yang turut serta dalam putusan tersebut adalah Suhartoyo selaku Ketua Mahkamah Konstitusi dan hakim anggota Zaldi Isra, Arif Hidayat, Enny Noorbaningsih, Daniel Yuzmik P Fok, M Guntur Hamzah, Ridwan Manciur, dan Arsul Sani.

“Dalam putusannya, pengadilan menolak pelepasan hak tergugat dan pelepasan partai untuk seluruhnya, serta menolak dalil pokok pemohon seluruhnya. Sehingga putusan diambil oleh 8 orang hakim pada pukul 15.30 WIB,” ujarnya. Suhartoyo.

Dengan adanya putusan tersebut, maka 8 dalil permohonan PHPU yang diajukan Panitia Hukum Paslon 1 dan 12 dalil permohonan PHPU yang diajukan Komisi Hukum Termohon 3 telah dikuatkan sepenuhnya oleh Mahkamah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *