Tolak Pungutan Tapera, Apindo Singgung Manfaat Dana JHT Rp160 T

JAKARTA – Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% yang dialokasikan ke perusahaan swasta ditolak banyak pihak. Salah satunya datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Menolak iuran Tapera merupakan hal yang masuk akal, karena undang-undang ini hanya membebani pekerja dan pengusaha. Namun prinsip programnya dinilai baik.

Presiden Apindo, Bapak Shinta W. Kamdani, mengatakan Tapera tidak boleh dikaitkan dengan organisasi swasta. Menurut dia, banyak perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan hari tua (JHT) yang dicanangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Mirip dengan program Tapera, JHT memberikan Tunjangan Ketenagakerjaan Tambahan (MLT) untuk program perumahan. Artinya ada program pembangunan perumahan yang bertujuan untuk memudahkan pencarian perumahan yang layak bagi para pekerja.

“Dulu saya lihat di BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini kami bantu ada bagian yang namanya JHT, Usia Jaminan Usia. JHT 30 persen itu kemudian dilaksanakan sebagai program bantuan tambahan agar 30 persen rumahnya bisa kita manfaatkan,” kata Shinta saat diwawancarai MNC Trijaya, Sabtu (1/6/2024).

Menurut dia, pihak swasta wajib menggunakan program JHT, tanpa menanggung iuran Tapera 3%. Selain itu, peserta JHT dapat memanfaatkan fasilitas MLT berupa Kredit Pemilikan Rumah Murah (PUMP) melebihi Rp 150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melebihi Rp 500 juta, dan perbaikan rumah. pinjaman (PRP) hingga Rp 200 juta.

Tak hanya itu, peserta dapat mengambil KPR dari paket umum atau komersial hingga paket MLT.

“Di situ kami tambahkan bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan, bank Hibara, untuk memberikan KUR Rp 500 juta bagi pekerja dan untuk menekan biaya perumahan, renovasi dan lain sebagainya,” jelasnya.

Pada JHT, peserta dapat tetap menarik porsi JHT dari tabungan pensiunnya bahkan sebelum mencapai usia 56 tahun. Syarat investasinya adalah 30% dari ekuitas rumah atau 10% untuk keperluan lain, dengan syarat keanggotaan minimal 10 tahun.

Sedangkan pembayaran penuh manfaat JHT baru dapat dilakukan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total, atau meninggal dunia. Shinta juga menyebut tawaran 30% setara Rp 130-160 triliun. Jumlah tersebut merupakan anggaran yang dapat digunakan untuk kebutuhan perumahan karyawan.

Jadi kalau kita lihat jumlah BPJS Ketenagakerjaan saat ini besar, jadi 30% saja sudah lebih dari Rp 130 triliun, bahkan sampai Rp 160 triliun, jelasnya.

“Jadi ini digunakan untuk memulai proyek perumahan. Dan menurut kami ini bagus, bisa dimulai dari sana dan ada tanggung jawabnya juga bagi pengusaha dan pekerja,” kata Shinta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *