Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Bandung Demo di Depan DPRD Jabar

BANDUNG – Jurnalis berbagai organisasi berdemonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat di Jalan Diponegoro pada Selasa (28 Mei 2024) di Kota Bandung.

Aksi demonstrasi tersebut dilatarbelakangi penolakan terhadap perubahan Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

Organisasi jurnalis yang turut serta dalam operasi ini antara lain Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Barat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Jurnalis Foto Indonesia (PFI) Bandung, Jurnalis Foto Bandung (WFB) dan Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB). .

Selain pidato, pengunjuk rasa juga membawa peti mati berwarna merah dalam pertunjukan teater. Selama operasi, seorang reporter diikat ke peti mati. Tak hanya itu, puluhan surat kepercayaan pers tergantung di peti mati berwarna merah tersebut.

Koordinator Advokasi AJI Bandung Fauzan Sajali mengatakan pihaknya mengancam anggota DPR RI yang ingin mengesahkan RUU Penyiaran.

“Kami akan mengancam akan menolak pemberitaan kantor DPR dan kami akan memboikot DPR karena mereka berupaya menekan jurnalisme dan jurnalisme berkualitas,” kata Fuzin.

Tak hanya itu, kebebasan berekspresi Indonesia juga akan terancam dengan revisi undang-undang penyiaran, tambahnya.

Bukan hanya jurnalis, RUU Penyiaran juga menjadi ancaman bagi pembuat konten dan pekerja seni, kata Fuzin.

Ia mengatakan, pembuat konten atau artis juga diancam tidak lolos sensor dan jika suara ‘musik’ mereka tidak sesuai dengan kritik KPI, jurnalisme warga diperkirakan akan “terancam dengan RUU ini”.

Ia mengatakan, RUU penyiaran dilakukan secara rahasia dan tidak melibatkan masyarakat luas. Artinya, anggota DPRRI yang tugasnya mewakili rakyat dan terbuka untuk umum, bekerja seperti pekerjaan pencuri rahasia.

Ia menambahkan: “Jika Partai Demokrat memiliki niat baik untuk rakyat dan untuk kerja demokrasi, maka ia akan melibatkan rakyat dalam pembuatan undang-undang.”

Oleh karena itu, pihaknya pun meminta RUU Penyiaran ditunda.

Karena targetnya peninjauan ini selesai pada akhir masa jabatan pemerintahan Demokrat hari ini, September mendatang. Artinya, kami berada di jalur yang tepat untuk menyelesaikan tugas panitia tahun ini, ujarnya.

“Kalau mau ada perubahan, tahun depan, untuk anggota dewan yang baru,” ujarnya.

Dalam persidangan kali ini, persidangan juga mengajukan lima tuntutan, antara lain:

Lima tuntutan jurnalis di Bandung: 1. Menolak pemberian kewenangan lebih kepada pemerintah untuk mengontrol isi artikel siaran, karena hal ini akan mengakibatkan banyak karya jurnalis disensor sebelum dapat disajikan secara objektif kepada publik

2. Menolak pasal-pasal yang memperketat pengawasan terhadap media independen. Hal ini membatasi ruang media dan mengurangi keberagaman pesan yang disampaikan kepada masyarakat.

3. Menolak ketentuan yang memberikan sanksi berat terhadap pelanggaran administratif. Pembatasan yang berlebihan akan menghambat jurnalis dalam menjalankan jurnalismenya dan mengancam kebebasan pers.

4. Menuntut adanya peninjauan segera dan komprehensif terhadap ketentuan-ketentuan bermasalah tersebut oleh DPR dan Pemerintah dengan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan termasuk Dewan Pers, organisasi berita dan masyarakat sipil.

5. Mendukung upaya hukum dan konstitusi untuk melindungi kebebasan pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *