Trump Kumpulkan Dana Kampanye Rp861 Miliar dalam 24 Jam setelah Divonis

WASHINGTON – Tim kampanye kepresidenan mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan mereka berhasil mengumpulkan dana sebesar $53 juta (Rs 861 miliar) dalam 24 jam setelah hukuman Trump di New York.

“Dalam 24 jam sejak penipu Joe Biden dan rekan-rekannya di New York dihukum karena penipuan, kampanye Trump telah mengumpulkan $52,8 juta melalui platform penggalangan dana digital online,” katanya Jumat (31/5/2024) dalam siaran persnya. . .

Menurut siaran pers, jumlah total baru ini berarti tim kampanye Trump menerima rata-rata $2 juta sumbangan setiap jamnya.

“Lebih dari sepertiga donasi ini berasal dari donatur baru untuk kampanye ini,” kata siaran pers tersebut.

Tim kampanye Trump menambahkan: “Ini menunjukkan bahwa penolakan terhadap keputusan juri semakin meningkat.”

Juri di New York pada hari Kamis memutuskan Trump bersalah atas 34 tuduhan kejahatan memalsukan catatan bisnis untuk menyembunyikan pembayaran kepada aktris film dewasa Stormi Daniels.

Trump mengatakan keputusan itu memalukan dan bagian dari gugatan palsu yang dilakukan pemerintahan Biden melalui sistem hukum bersenjata dan hakim yang bias untuk ikut campur dalam pemilihan presiden 2024.

Trump adalah calon presiden dari Partai Republik. Trump juga mengatakan dia akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, sementara tim kampanyenya dan berbagai pakar hukum mengatakan keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi kelayakannya untuk mencalonkan diri sebagai presiden.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *