Tuntut Hak Nursiyah, RPA Perindo Hadiri Sesi Klarifikasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakut

JAKARTA – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo menghadiri sesi klarifikasi di Kantor Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara, Senin (29/4/2024). Kehadiran RPA Perindo harus memperjuangkan hak Nursiyah (24), karyawan yang diduga menjadi korban tindak pidana di sebuah perusahaan ekspor ikan.

Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan pihaknya mewakili Nursiyah yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan di Jakarta Utara.

“Hari ini RPA Perindo diberi wewenang oleh korban kriminal (Nursiyah) untuk mengadakan pertemuan di bagian ketenagakerjaan. Ada klarifikasi antara RPA Perindo, Bu Nursiyah tidak diberikan jaminan kerja di tempat kerjanya,” kata Jeannie.

Terungkap, Nursiyah sudah lebih dari lima tahun tidak diberikan hak bekerja di sana. Misalnya saja jaminan sosial dan upah harian yang tidak sesuai aturan.

“Tetapi sebelumnya antara RPA Perindo dan pihak perusahaan perikanan belum ada kesepakatan. Nanti disusul Subbag Naker dengan proses mediasi. Apakah ada kesepakatan,” pungkas Jeannie yang merupakan politikus Partai Perindo yang akrab disapa partai modern yang peduli terhadap rakyat kecil, kegigihan perjuangan terciptanya lapangan kerja dan Indonesia sejahtera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *