UKT Mahal, JPPI: Kampus Tempat Mencerdaskan, Bukan Lahan Bisnis

JAKARTA – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merespons kontroversi UKT yang mahal. Lima Rekomendasi JPPI untuk UKT yang Meningkat Signifikan dan Mendadak.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, data BPS tahun 2023 menunjukkan hanya 10,15 persen penduduk Indonesia berusia 15 tahun yang bisa kuliah.

“Mahalnya biaya berarti akses terhadap pendidikan tinggi masih terlalu rendah. Pemerintah juga memandang pendidikan tinggi sebagai salah satu tingkat kebutuhan yang paling besar,” ujarnya. melalui siaran pers, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Tuntut Pengurangan UKT, JPPI: Pendidikan Tinggi Bukan Syarat Perguruan Tinggi

Selain itu, JPPI juga meminta pemerintah mengembalikan status pendidikan sebagai barang publik dan menolak berbagai bentuk komersialisasi perguruan tinggi, khususnya status perguruan tinggi yang berbadan hukum atau PTNBH.

Terkait kontroversi UKT yang semakin menjadi perbincangan publik, Ubaid mengatakan JPPI telah memberikan lima rekomendasi.

Salah satunya, JPPI, meminta para akademisi profesor tidak tinggal diam menyikapi protes dan kontroversi seputar UKT. Para profesor ini membutuhkan bantuan tidak hanya pada hari libur politik, tetapi juga bagi mahasiswa.

“Guru besar di kampus perlu bersuara dan mengembalikan status universitas sebagai tempat mencerdaskan kehidupan masyarakat, bukan sebagai ladang bisnis,” tegasnya.

Kemudian JPPI juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembalikan status pendidikan tinggi sebagai barang publik dan bukan kebutuhan tersier karena melanggar amanat UUD 1945.

Ia juga berupaya mengevaluasi secara menyeluruh proyek Kampus Merdeka yang menurutnya mendorong PTN menjadi PTNBH yang berperan besar dalam meningkatkan biaya UKT.

“Karena pemerintah tidak lagi menanggung biaya pendidikan, maka bebannya dialihkan ke siswa melalui program UKT,” jelas Ubaid.

Baca juga: PDIP Rekomendasikan Revisi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Pasca Kenaikan UKT yang Fantastis.

Kemudian Permendikbudristek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2024 No. 2 Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi sebagai dasar penetapan tarif UKT.

Pemimpin kampus harus melindungi hak mahasiswa untuk mengekspresikan diri dan melanjutkan studi mereka. Siswa yang mengungkapkan pendapatnya di depan umum tidak boleh dilecehkan atau diintimidasi.

“Selain itu, pimpinan kampus KIP Kuliah juga harus mengoreksi data agar sesuai peruntukannya dan menyesuaikan kembali besaran UKT sesuai kemampuan bayar mahasiswa,” tutupnya.

Pertumbuhan UKT di PTN dikabarkan mengecewakan, khususnya mahasiswa, karena pertumbuhannya dianggap mendadak di tengah jalan dan pertumbuhannya sangat tinggi.

Kemendikbud berdalih UKT meningkat karena peninjauan biaya PTN merupakan program operasional tahunan yang independen, sehingga pemerintah tidak bisa menanggung seluruh biaya operasional PTN, oleh karena itu pihaknya meminta masyarakat. partisipasi dalam format UKT ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *