UKT Mahal, Kemendikbudristek Ungkap Alasan Kenaikannya

Jakarta – Biaya Kuliah Tunggal (UTF) diprotes mahasiswa karena naik terlalu tinggi dan belum ada informasinya. Sekretaris Jenderal Diktiristek Tjitjik Sri Tjahjandarie memberikan jawabannya.

Sejumlah mahasiswa baik perguruan tinggi negeri (PTN) di Pulau Jawa maupun luar Pulau Jawa memprotes kenaikan UKT tersebut. Gelombang protes meletus di Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Sumatera Utara, Universitas Riau, serta Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Dijelaskannya, UKT semakin berkembang karena setiap tahunnya terdapat Unit Standar Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (SSBOPTN) yang rutin diperiksa oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaga mutu dan standar pendidikan yang setinggi-tingginya.

Baca juga: Yang Terhormat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan UKT: Jangan sampai mahasiswa merasa terjebak

“Kita juga tahu bahwa potensi pendidikan tinggi atau kebijakan kementerian tentang pendidikan tinggi tidak bisa dibiarkan selamanya,” ujarnya, Rabu (15 Mei 2024). “Inovasi atau perubahan kebijakan, apalagi saat ini”.

Dijelaskannya, Mendikbud telah melakukan terobosan dalam transformasi pendidikan tinggi melalui kebijakan Kampus Merdeka Belajar (ILC). Dikatakannya, sejak MBKM beroperasi selama tiga tahun, dampaknya sangat besar bagi mahasiswa.

Baca Juga: Maraknya UKT Unsoed 2024 Membuat Polemik Rektor Akhirnya Keluarkan Keputusan Ini

Menurutnya, kebijakan MBKM yang tentunya meningkatkan daya saing lulusan mau tidak mau harus diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan tinggi dan dibiayai sebagaimana dimaksud dalam SSBOPTN.

“Jadi kami sedang melihat standar satuan biaya operasional universitas yang mencantumkan kegiatan apa saja yang harus dilakukan dalam proses pembelajaran,” ujarnya.

Dengan adanya MBKM yang memberikan pengalaman 1-2 semester bagi mahasiswa, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus mengkaji ulang SSBOPTN yang pertama kali dibentuk pada tahun 2020, dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 54 Tahun 2024.

Artinya SSBOPTN mengalami perubahan komponen, kriteria atau parameternya. SSBOPTN menjadi dasar biaya pendidikan satu semester, jelasnya.

Dijelaskannya, Besaran Biaya Pendidikan (BKT) ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dasar penetapan UKT pada mata pelajaran utama yang sama, namun dengan nilai nominal yang berbeda untuk setiap PTN. Karena UKT yang dihasilkan BKT harus dihitung ulang berdasarkan kualitas kampus, indeks harga lokal, dll.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *