UKT Naik Tiba-Tiba, Menko PMK: Kampus Tidak Punya Perencanaan Bagus

JAKARTA – Biaya kuliah seragam (UCT) perguruan tinggi negeri semakin mendapat sorotan karena kenaikan tersebut dinilai membebani mahasiswa baru. Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendi turut angkat bicara.

Sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) diketahui mengalami kenaikan biaya kuliah, antara lain Universitas Gadja Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Islam Negeri Syarif Hidoyatullah (UIN) Jakarta dan Jenderal Universitas Soedirman (Unsoed).

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Efendi juga meminta perguruan tinggi bijak dalam mengambil keputusan kenaikan UKT. Misalnya saja, kata Muhajir, dari awal harus ada kontrak, kontrak dengan mahasiswa dan orang tuanya, maka akan ada pertumbuhan UKT.

Baca Juga: Penyesuaian Tarif UKT UIN Jakarta Perhatikan Dua Faktor Ini, Apa Saja?

“Dan kalau perlu juga harus ditentukan nilai kenaikannya, jangan tiba-tiba menaikkan UKT di tengah jalan, menurut saya ini langkah yang salah.” Artinya, kampus kurang memiliki perencanaan pengelolaan keuangan yang baik, kata Muhajir dalam keterangan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Rabu (15/05/2024).

Muhajir menjelaskan, siswa dan orang tua harus diinformasikan sejak awal, bahkan kenaikan UKT pun harus dilaporkan. “Agar orang tua tidak panik ketika diberitahu ada peningkatan yang tiba-tiba dan sangat drastis.” Misalnya berapa persen”.

Baca juga: Biaya Kuliah di UI Mahal? Siswa dapat berkonsultasi dan memeriksa

Kalaupun tiap tahun ditingkatkan, alangkah baiknya kalau ada kesepakatan,” ujarnya. Berapa persennya, karena kita tahu ada nilai inflasinya ya? Maka sebaiknya UKT kepada mahasiswa yang ada di sana tidak dinaikkan. “Jadi ditetapkan biaya UKT bagi mahasiswa baru,” jelas Muhajir.

Mantan rektor UMM ini mengingatkan mahasiswa agar tidak terjebak politik kampus yang menaikkan UKT. “Jika ada pertumbuhan, kenali itu dan terapkan pada mahasiswa baru.” “Jadi kalau mahasiswa baru tetap masuk, padahal tahu ada pertumbuhan di UKT, mereka tidak merasa terjebak.”

“Kalau mereka sudah terdaftar sebagai pelajar dan tiba-tiba ada peningkatan, saya paham mereka merasa terjebak.” Tidak boleh mengundurkan diri, tidak boleh dipecat karena kenaikan UKT,” pungkas Muhajir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *