Upah Jauh dari Layak, Buruh di Jawa Barat Tolak Tapera

BANDUNG – Serikat pekerja di Jawa Barat menolak Keputusan Kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Perlindungan Rumah (Tapera) ke-21 yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2024.

Beberapa pasal dalam kebijakan ini mengharuskan pegawai BUMN, Swasta, ASN dan lainnya menjadi anggota Tapera, dengan menabung 3 persen dari gaji atau upahnya.

Sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemberi kerja secara bersama-sama memberikan kontribusi sebesar 0,5 persen dan mitra kerja memberikan kontribusi sebesar 2,5 persen dari tabungannya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat Roy Ginto menilai kebijakan tersebut sangat menyulitkan buruh.

“Kami serikat pekerja dan rekan-rekan pasti menolak karena iuran pengurangan yang disyaratkan dalam RP adalah 2,5% dari upah yang diterima dan iuran wajib, dan 0,5% menjadi tanggung jawab perusahaan,” kata Roy, Selasa (28/5/2024). .

Menurut dia, pemotongan upah atau gaji yang dialami para pekerja saat ini sangatlah besar. BPJS mulai dari kesehatan, jaminan sosial, dan dana pensiun.

“Kalau ditambah Tapera, akan sangat menyulitkan rekan-rekan karena upah pekerja tidak sesuai dengan tanggung jawabnya untuk membayar,” ujarnya.

Makanya menurut saya terlalu sulit, makanya kami menolak sumbangan Tapera, tambahnya.

Roy sendiri mempertanyakan rezim politik. Apakah tunjangan tersebut akan dialokasikan untuk perumahan atau akankah ada lembaga yang menabung untuk investasi?

“Baik dalam bentuk rumah atau layanan umum, lancip ini tetap dipungut oleh lembaga yang dikelola secara bergilir dan ditunjuk oleh pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Harian Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat Dadan Sudiana juga menolak aturan pemotongan gaji Tapera yang dianggap merugikan pekerja. Menurutnya, jika kebijakan ini memudahkan pekerja mendapatkan tempat tinggal, hal itu sudah ada di BP Yamsostek.

“Kami menolak peraturan ini karena kalau bicara perumahan, BP Jamzostek punya program, jadi sudah ada di BP Jamzostek untuk mengurangi pembayaran perumahan, perbaikan rumah, dan kebutuhan rumah tangga,” kata Dadan.

Dengan adanya program kepemilikan rumah dari BP Jamsostek, Dadan mendesak pemerintah tidak terburu-buru mencari cara lain untuk menggalang dana hingga memotong gaji pekerja.

“Tidak usah cari-cari uang karena saya tidak paham apa itu uang karena dikumpulkan oleh pemerintah lalu digunakan untuk apa. Jadi menurut saya itu cara pemerintah mendapatkan uang dari masyarakat.” Dia berkata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *