Usai Didemo Warga Tolak Penutupan Akses Jalan di Tangsel, Muncul Spanduk Imbauan

Tangsel – Rencana penutupan akses Tol Serpong-Parung di kawasan Sethu terus mendapat penolakan dari warga Tangsel (Tongsel). Sebuah spanduk berukuran besar kini terpampang, mengancam siapa pun yang datang.

Spanduk berwarna putih mengelilingi pintu gerbang antara Kota Kabupaten Tangsel dan Bogor. Meski jalan masih bisa dilalui, namun sosialisasi peringatan larangan penyeberangan lebih gencar dilakukan.

“Tanah ini milik negara. Dilarang masuk tanpa izin, dirusak, atau digunakan tanpa izin,” demikian bunyi salah satu aspek dari spanduk tersebut.

Spanduk teguran menandakan ancaman pidana bagi yang melanggar, misalnya Pasal 167 ayat (1) KUHP ancaman pidananya 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP ancaman pidananya 8 bulan penjara KUHP terancam denda, Pasal 170 Bab V KUHP ancaman pidana penjara 5 tahun enam bulan

Terakhir, Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun delapan bulan. Ketua RW 03 Sethu Noorhendra dan Koordinator Aksi Masyarakat menjelaskan, spanduk tersebut dipasang belum lama ini.

Di sisi lain, dia mengatakan tidak ada upaya mediasi lebih lanjut pasca aksi demonstrasi ratusan warga pada Jumat, 5 April 2024. “Instalasinya hanya Sabtu atau Minggu pagi. Sejauh ini belum ada. Kalau dari segi (mediasi), mediasi langsung antara BRIN dan warga, saat ini belum ada,” ujarnya, Rabu (17/4/2024). .

Dia mengungkapkan, warga tidak terpengaruh dengan ancaman pidana yang dilakukan Banner. Sebab, saat aksi demo, BRIN berjanji akses jalan tidak akan ditutup sebelum ada arbitrase baru.

“Sampai warga merespons, sampai tidak ada mediasi, dia (BRIN) menyatakan tidak ada penutupan, jadi masih melakukan pemantauan. Sejauh ini (penutupan) belum terjadi,” kata.

Warga pedalaman dan kecamatan setempat menggelar pertemuan pada Selasa, 16 April 2024. Bahkan, Wali Kota Benjamin Dawney mengimbau semua pihak mengedepankan diskusi untuk mencari solusi, agar kisruh tersebut bisa cepat teratasi.

Saya berharap bisa dicari solusinya melalui perundingan, untuk mendapatkan solusi terbaik bagi semua pihak, kata Benyamin saat dihubungi terpisah.

Sebelumnya, Anggota Parlemen BRIN Yan Rianto mengatakan, tanah yang dijadikan jalan daerah di lokasi tersebut merupakan hak milik BRIN. Jalan digunakan tanpa proses koordinasi dan perizinan sejak awal.

“Dibangun di atas tanah BRIN dan dibangun tanpa izin pinjam pakai. Tanah itu milik BRIN. Berdasarkan penelusuran, tidak ada (koordinasi),” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *