Usai Divonis Langgar Etik Berat, Eks Karutan KPK Minta Maaf

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Ahmad Fauzi. Diketahui, Achmad Fauzi divonis bersalah oleh Dewas KPK karena melakukan pelanggaran etik berat terkait pungutan liar (pungli) di Rutan KPK dengan ancaman hukuman permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

Eksekusi hukuman tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembinaan Staf di hadapan Dewan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Gedung Pejabat Struktural Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu. (17/04/2024) . Dalam kesempatan itu, Cahya berpesan agar kejadian serupa tidak terulang di KPK.

Oleh karena itu, seluruh insan KPK harus menghindari tindakan-tindakan yang berdampak buruk bagi diri sendiri, keluarga, dan lembaga. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu jelas dalam setiap perkataan dan perbuatan,” kata Cahya dalam keterangan tertulisnya.

“Dengan ini saya meminta maaf kepada KPK dan/atau pegawai KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi dan sebagai anggota KPK saya akan selalu bersikap, bertindak dan/atau berbuat “sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku,” kata Ahmad Fauzi sembari meminta maaf.

Sekadar informasi, Achmad Fauzi merupakan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNYD) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hingga KPK.

Fauzi terbukti melakukan pelanggaran di Lembaga Eksekusi Penjara KPK, sehingga diancam dengan hukuman berat sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf. b) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penerapan Kode Etik. KPK dan Kode Etik yaitu permintaan maaf secara terbuka dan langsung kepada seluruh pegawai KPK.

Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk komitmen BPK untuk memantau setiap pelanggaran yang dilakukan di wilayah hukum internal BPK. Sedangkan proses disiplin terhadap AF sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai lembaga awal.

Selain itu, A.F juga menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas pelanggaran yang dimaksud. Dalam kasus ini, KPK mengidentifikasi dan menangkap 15 tersangka, termasuk Ahmad Fauzi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *