Usai Sidang Etik, Ghufron: Kalau Melanggar Wewenang Silakan Dihukum dengan Apa Pun

JAKARTA – Wakil Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menuntaskan sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (14 Mei 2024). Dia menjalani hampir enam jam interogasi dan menghormati proses persidangan.

Jadi alhamdulillah sidang etik pertama terkait dugaan pelanggaran etik saya ini digelar secara maraton karena kalau tidak salah saksinya ada enam orang. Saya menyambut baik prosesnya. Kami menghormati proses persidangannya, kata Gufron. Selasa (14 Mei 2024), Gedung C1 KPK, Jakarta.

Sidang dugaan penyalahgunaan kekuasaan diperkirakan akan berakhir awal pekan depan. “Saya rasa, saya bisa menanyakan hal-hal penting kepada anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Materinya tidak bisa saya ceritakan. , ” dia menjelaskan. kata Gufron.

Dia mengakui bahwa dia tidak menyalahgunakan kekuasaannya dan hanya membantu, dengan mengatakan bahwa itu adalah bagian dari sifat manusia.

“Menurut saya, berdasarkan pengetahuan saya, berdasarkan posisi saya, jika saya melakukan tindakan tertentu, jika tindakan itu bertentangan dengan Pancasila, yaitu Tuhan, kemanusiaan. Menurut saya, itu bagian dari fitrah manusia, kata Gufron.

“Ini bukan pelanggaran kewenangan. Kalau saya melanggar kewenangan, silakan mendapat hukuman apa pun,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *