Usulan PPDB Zonasi Dihapus Diganti Seleksi Akademik, Apa Kemendikbud Setuju?

JAKARTA – Irjen Kementerian Pendidikan menanggapi permintaan penghapusan bagian PPDB dan menggantinya dengan universitas pilihan. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan konstitusi.

Menurut Irjen (Irgen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, jika hanya mengandalkan standar pendidikan dalam Daftar Peserta Didik Baru (PPDB), permasalahan bisa saja muncul.

Baca juga: Pendaftaran Besok Pukul 14.00 WIB, Begini Cara Pelaporan Online PPDB Jakarta 2024 Tahap Akhir.

Misalnya, lanjut Chatarina, siswa yang berharap tidak menyelesaikan jalur pendidikan mempunyai kemungkinan tidak mengenyam pendidikan atau bersekolah.

“Hal ini bertentangan dengan prinsip bahwa pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh Konstitusi,” kata Chatarina dalam siarannya, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Banyak Ibu-Ibu yang Pulang dari Tengah SMAN 4 Depok, Penasaran dengan Kecacatan Anaknya yang Tak Lolos PPDB?

Ia kemudian menambahkan, jika hanya sistem pendidikan yang digunakan, maka pemerintah daerah tidak akan mampu meningkatkan kapasitas sekolah dengan membangun sekolah baru untuk memenuhi kebutuhan tersebut, karena anak-anak yang tidak lulus ujian tidak memerlukannya tempat tambahan untuk sekolah. “Hal ini dapat menghambat upaya peningkatan jumlah dan pemerataan pendidikan,” tambah Chatrina.

Baca juga: Bagaimana Hasil Siswa yang Tak Lolos PPDB Jateng 2024? Periksa detailnya

Menurut perempuan luar biasa ini, sekolah merupakan lembaga pendidikan yang tidak hanya mempekerjakan anak-anak pintar. Ia juga mengatakan, tes pendidikan seringkali didasarkan pada mata pelajaran tertentu tanpa memperhitungkan perbedaan bakat, minat, dan prestasi anak.

“Ini yang kami lakukan dengan membatalkan ujian nasional untuk memastikan semua anak dapat menikmati pendidikan sesuai hak yang telah ditegaskan dalam Konstitusi,” ujarnya.

Baca Juga: Babak Final PPDB Jakarta 2024 Ditutup Sore Ini, Cek Hasilnya 17:00 WIB

Seperti diketahui, ketentuan pelaksanaan PPDB tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 yang membagi pintu masuk menjadi empat jalur yang dipilih untuk sekolah negeri, seperti jalur zona, jalur konfirmasi, jalur, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.

Chatarina juga mengecam keras adanya kecurangan dalam sistem PPDB. “Sebenarnya kami tidak membenarkan masuknya anak perseorangan ke sekolah negeri, tegasnya, karena ini menjadi alasan pengecualian hak anak menurut undang-undang, seharusnya berhak masuk sekolah tersebut.

Chatarina mengatakan, salah satu alasan utama dilakukannya penyalinan di PPDB adalah untuk mendapatkan peluang yang bermanfaat dari pemerintah. Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi yang kuat antara pusat dan daerah dalam memenuhi kebutuhan matematika dan membandingkan kualitas SMP dan SMA secara kontinum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *