Usulkan Dana Abadi Tapera, Begini Penjelasan Kementerian PUPR

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan dana hibah berupa dana tabungan perumahan rakyat atau Tapera. PUPR menilai endowment fund tidak jauh berbeda dengan program endowment fund yang sudah ada seperti LPDP.

Haryo Bekti Martoyoedo, Direktur Pelaksana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR menjelaskan, usulan dana abadi Tapera pada dasarnya sama dengan program dana abadi lainnya. Dia mengatakan, dana abadi Taper sebagian besar bersumber dari APBN (Pendapatan dan Belanja Negara).

“Uang abadi yang kami tawarkan harus dikelola oleh badan pengelola agar hasil investasinya memberikan pendapatan yang cukup untuk menunjang perumahan atau lainnya,” jelas Haryo Forwapera dalam diskusi di Batavia Selatan, Jumat (21/2024).

Haryo menjelaskan, dana abadi tersebut dikelola oleh pemerintah dalam bentuk investasi pada program perumahan yang ada.

“Lalu siapa yang punya investasi (menabung)? Bisa tertarik ikut subsidi, bisa juga dimasukkan, baik dalam bentuk KPR, pinjaman pembangunan, mungkin renovasi, kredit mikro, bahkan kredit mikro. .kontrakan,” jelas Hario.

Haryo menjelaskan, masih dicari tujuan dana abadi tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan perumahan masyarakat. Dia mengatakan partainya perlu tidak memprioritaskan perumahan dengan bantuan keuangan, seperti menyewa atau membayar rumah, agar terjangkau.

“Karena prinsipnya setiap orang harus punya tempat tinggal, bahkan prinsip hidup kita kadang tidak mengatakan kita punya rumah,” jelas Haryo.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengaku menyayangkan rencana Tabungan Masyarakat (Tapera) yang kini menuai kritik dari masyarakat. Khususnya bagi pekerja swasta dan wiraswasta, karena Taper ini merupakan pemotongan iuran dari gajinya.

“Menurut saya kalau belum siap kenapa harus terburu-buru,” kata Basuki di Kompleks Parlemen, Batavia, Kamis (6/6/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *