Usut Korupsi Proyek Smart City, KPK Panggil Eks Kadishub Kota Bandung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan penyidik ​​terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota (Kadishub) Bandung, Ricky Gustiadi.

Penyidikan tersebut terkait penyidikan dugaan suap terkait pembelian CCTV dan layanan Internet pada proyek Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Ricky diperiksa sebagai saksi. “Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik ​​berencana memanggil dan memeriksa saksi Ricky Gustiadi,” kata Ali, Selasa (5/7/2024).

Belum diketahui informasi apa yang akan diungkap penyidik ​​KPK terhadap Ricky. Namun yang pasti, informasi yang dimaksud dianggap penting untuk instrumen kasus ini.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenjarakan Yana Mulyana bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadan Darmawan dan Sekretaris Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal.

Hal itu terjadi berdasarkan keputusan majelis hakim. Ali mengatakan Yana akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama 4 tahun dikurangi pidana penjara dan denda Rp200 juta, serta pembayaran uang pengganti Rp435,7 juta, SGD 14.520, USD 3.000, dan BATH 15.630. “Selain itu, ada tambahan sanksi berupa diskualifikasi terpilih menjadi pejabat publik selama dua tahun,” ujarnya.

Dadan Darmawan dan Dadang Darmawan divonis empat tahun kurang penahanan praperadilan dan denda Rp200 juta, serta membayar ganti rugi sebesar Rp271,9 juta.

Sedangkan Khairur Rijal akan dikenakan pidana penjara selama lima tahun dikurangi pidana penjara dan denda Rp200 juta serta membayar restitusi Rp586,5 juta, BAT 85.670, SGD 187, RM 2.811, dan WON 950.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *