UU DKJ Diteken Jokowi, Ini Batas Wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta

JAKARTA – UU No. Undang-undang ini juga diundangkan pada hari yang sama.

UU DKJ terdiri dari 73 pasal. Di antara 73 pasal tersebut terdapat yang mengatur batas wilayah.

Batasan dan pemekaran wilayah diatur dalam Bab III tentang Batas dan Pemekaran Wilayah.

Adapun mengenai batas wilayah diatur dalam Pasal 5 yang terdiri dari 2 ayat, yaitu:

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta mempunyai batas-batas sebagai berikut:

A. di sebelah utara Laut Jawa di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;

B. di sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;

Dalam. di sebelah selatan berbatasan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; DALAM

D. di sebelah barat dengan kota tangerang dan tangerang selatan provinsi banten.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas wilayah dan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Demikian informasi mengenai batas wilayah Daerah Khusus Provinsi Jakarta. Semoga artikel ini bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *