UU DKJ Diteken Presiden Jokowi, Apa yang Dimaksud Kawasan Aglomerasi?

JAKARTA – Konsep Kawasan Kompleks sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) akan dibahas dalam artikel ini. Kawasan apa saja yang termasuk dalam Kawasan Kompleks?

UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024. Sebelumnya, pada 28 Maret 2024, telah disetujui Rapat Paripurna DPR RI ke-4 IV Tahun Sidang22 2024. RUU – Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) adalah undang-undang DKJ.

UU DKJ juga diumumkan pada hari yang sama dengan ditandatangani Presiden Jokowi dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76.

UU DKJ terdiri dari 73 pasal. Ketentuan mengenai kawasan pemukiman terdapat dalam Pasal 51. Berikut ini adalah gambaran mengenai kawasan pemukiman.

Memahami Area Kompleks

Dalam Pasal 1 UU DKJ disebutkan Kawasan Klaster adalah kawasan yang berkaitan erat dan terhubung dalam sistem jaringan wilayah terpadu, meskipun secara administratif berbeda sebagai tempat pengembangan perekonomian di dunia. .

Bab IX UU DKJ mengatur tentang Kawasan Permukiman. Bab ini memuat pasal 51 sampai dengan pasal 60. Pasal 51 ayat 1 berbunyi “Untuk menampung perkembangan provinsi Daerah Khusus Jakarta dan sekitarnya, dibentuklah kawasan aglomerasi.”

Kawasan apa saja yang termasuk dalam kawasan permukiman?

Adapun kawasan yang termasuk dalam Kelompok Kawasan ada pada Pasal 51 ayat (2). Dinyatakan bahwa “Wilayah permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangsel, dan Kota Tangsel. kota bekasi”.

Ayat (3): Harmonisasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui harmonisasi dokumen perencanaan tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan pemerintah/organisasi, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam Kawasan Kompleks.

Sehubungan dengan Area Grup ini, Dewan Area Grup akan dibentuk kembali. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 yang berbunyi: Untuk mempermudah perencanaan kawasan dunia dalam Kawasan Klaster dan dokumen rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), dibentuk Dewan Kawasan Klaster. .

Apa fungsi Badan Zonasi Kompleks? Penjelasan Pasal 55(2) berbunyi:

Dewan Kawasan Kompleks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

Satu. perencanaan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Strategis Nasional Kawasan Kompleks dan dokumen rencana induk pengembangan kawasan permukiman;

Ya. perencanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada tingkat senior oleh kementerian/organisasi dan pemerintah daerah.

Ketua dan anggota Dewan Zona Grup ditunjuk oleh Presiden. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3).

Lebih lanjut pada ayat 4 disebutkan, ketentuan tertentu mengenai Dewan Kawasan Kompleks dan tata cara pembentukannya diatur dengan Peraturan Presiden.

Terakhir, Pasal 60 menyatakan bahwa ketentuan tertentu mengenai kawasan permukiman sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Demikian gambaran Kawasan Kompleks yang tercantum dalam Undang-Undang Provinsi DKJ. Kami harap artikel ini bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *