UU Polri Akan Direvisi, Baleg DPR Singgung Usia Pensiun Jabatan Fungsional

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dikabarkan berencana mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Kepolisian Negara. Tim ahli Baleg DPR kini sedang melakukan kajian terhadap perubahan undang-undang tersebut.

Hal itu dijelaskan Anggota Baleg DPR Guspardi Gaus. Diakuinya, informasi perubahan tersebut didapat setelah dirinya berdiskusi dengan sejumlah pimpinan Baleg DPR RI.

Jadi, belum pernah ada pembahasan formal soal ini. Hanya saja di Baleg, apalagi dengan pengurus, kita akan membahas RUU di kepolisian, kata Guspardi saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).

Guspardi mengatakan, tim ahli Baleg DPR RI saat ini sedang melakukan kajian terhadap perubahan UU Polri. Dia mengatakan, perubahan aturan tersebut didasarkan pada dua hal.

“Pertama, keputusan MK. Kedua, menyesuaikan dengan undang-undang yang baru disahkan DPR yang kewenangannya ada di Komisi II tentang ASN. Nah kenapa Baleg melakukan itu karena dua hal itu,” dia dikatakan .

Guspardi mengatakan, salah satu topik yang diubah adalah terkait batasan usia pensiun. Ia mengatakan, batasan usia pensiun pejabat fungsional di Korps Bhayangkara kemungkinan bisa dinaikkan.

“Ada dua hal, pertama perpanjangan masa pensiun. Kedua, kalau ada anggota polisi yang pindah ke jabatan fungsional, di K/L mana pun, ASN, kalau pangkatnya 4A ke atas, pensiunnya bisa. diperpanjang jika ia fungsional atau berpendidikan “65 tahun. Kalau dia di tingkat 1 dan tidak bekerja maka pensiunnya 60 tahun, kata Guspardi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *