Vietnam Berkewajiban Lindungi Lingkungan Laut di Perairan Perbatasan Indonesia

JAKARTA – Pemerintah Vietnam diminta bertanggung jawab menjaga lingkungan laut di wilayah yurisdiksi Indonesia. Perjanjian ini merupakan kelanjutan dari perjanjian tahun 2003 tentang penetapan batas landas kontinen.

Pakar hukum maritim Universitas Padjadjaran (Unpad) Ahmad Gusman Siswandi memberikan informasi tersebut menanggapi hasil rapat teknis ketiga mengenai penerapan pengaturan tumpang tindih yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen (LK) RI-Vietnam di Ha. Noi, Vietnam 23-25 ​​April 2024.

“Selama ini masih banyak permasalahan yang belum disepakati, salah satunya adalah kewajiban menjaga lingkungan laut karena Vietnam tidak bersedia memenuhi kewajiban tersebut,” ujarnya, Rabu (6/5/2024). .”

Menurut mereka, Vietnam mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya terkait perlindungan lingkungan laut dan keanekaragaman hayati dalam perundingan pasal-pasal terkait pelaksanaan pengaturan wilayah yurisdiksi yang tumpang tindih antara kedua pihak dan usulan Indonesia untuk mendefinisikan kewajiban tersebut. Ditolak. Terutama perlindungan lingkungan laut kedua belah pihak. ,

“Vietnam mengacaukan konsep antara spesies demersal dan spesies menetap, misalnya dalam daftar spesies menetap yang diajukan Vietnam, muncul beberapa spesies demersal seperti sidat dan ikan pipih yang dilindungi UNCLOS 1982 sehubungan dengan konservasi sumber daya alam hayati. ketentuannya,” ujarnya.

Selain itu, Vietnam juga mengusulkan penggunaan pukat-hela (trawl) udang untuk menangkap spesies menetap seperti ikan merah muda, teripang, dan kerang yang dapat merusak lingkungan laut. Berdasarkan penelitian Greenpeace, penggunaan pukat-hela (trawl) udang dapat mengakibatkan penangkapan ikan yang berlebihan, kerusakan dasar laut, dan gangguan sedimen laut yang merupakan penyimpan karbon terbesar jika terseret ke dasar laut.

Selain itu, Vietnam terus mengklaim hak kedaulatan eksklusif untuk mengeksplorasi sumber daya alam, termasuk operasi minyak di landas kontinen di wilayah yang tumpang tindih yurisdiksinya yang akan mencemari dan menurunkan lingkungan laut.

“Melaksanakan pengaturan penetapan batas laut antara Indonesia dan Vietnam, khususnya di ZEE, untuk mendukung tidak hanya kejelasan batas laut, tetapi juga upaya pelestarian dan perlindungan lingkungan laut harus dilakukan.” “Memang klausul khusus terkait konservasi dan perlindungan lingkungan laut juga telah disepakati dalam perjanjian sebelumnya antara Indonesia dan Vietnam, yaitu Perjanjian Penetapan Batas Landas Kontinen tahun 2003,” ujarnya.

Dikatakannya, aspek konservasi spesies tertentu baik di ZEE maupun LK, termasuk aspek pencegahan dan pemberantasan illegal fishing di wilayah ZEE kedua negara, akan menjadi fokus penting dalam langkah implementasi perjanjian batas ZEE antara Indonesia dan Vietnam. Seharusnya.

“Pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan, perlindungan lingkungan laut dan konservasi keanekaragaman hayati harus menjadi tujuan bersama Indonesia dan Vietnam.” “Vietnam harus mengambil tanggung jawab untuk melindungi lingkungan laut di wilayah dengan yurisdiksi yang tumpang tindih untuk mendorong pencapaian pengaturan implementasi ini,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *